HUKRIMNews

Diresahkan Aktivitas Tambang, Warga Tidak Perlu Demo, DLHK Sinjai: Lapor Polisi Saja

×

Diresahkan Aktivitas Tambang, Warga Tidak Perlu Demo, DLHK Sinjai: Lapor Polisi Saja

Sebarkan artikel ini

Warga Dusun Lengkese, Desa Salohe protes aksi pertambangan di daerahnya

SINJAI, Suara Jelata—Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Muh. Ramlan Hamid menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai tidak menangani izin pertambangan, semuanya di urus di Kementerian.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Olehnya itu, disarankan kepada warga jika terdapat keluhan atas dampak yang ditimbulkan pertambangan, lebih baik langsung melapor ke Polisi.

Ramlan Hamid menjelaskan, terkait persoalan tambang, Pemda Sinjai tidak menangani izin-izin tambang.

Begitu juga terkait surat sama sekali Pemda dalam hal ini DLHK tidak mengeluarkan surat apapun itu.

“Lantaran aturan UU yang baru terkait pertambangan, itu semuanya diurus di Kementerian Jakarta. Termasuk, AMDAL untuk pertambang itu diurus di Kementerian Lingkungan Hidup Pusat,” jelas Ramlan Hamid.

Ia menyebut, kehadiran UU tersebut menandakan persoalan tambang tentunya cukup sensitif, lantaran dibuatkan UU tersendiri.

Adapun, terkait aksi protes yang dilakukan masyarakat Desa Bongki terkait pertambangan pasir di Waepelae, Ramlan Hamid mengaku, baru mendengar informasi tersebut.

“Lebih baik masyarakat yang merasa diresahkan tidak perlu menggelar aksi, langsung saja lapor ke Polisi, langsung saja ke Polisi. Karena, jika hal tersebut disampaikan ke saya, pastinya saya akan menindaklanjuti dengan laporan ke penegakan hukum,” tuturnya.

Di akhir Ia bilang, DLHK tentunya hanya melakukan pengawasan bukan pihak yang mengeluarkan izin.

Meskipun itu kata Ramlan Hamid, jika terjadi keluhan dari masyarakat terkait pertambangan, tim DLHK pasti akan turun ke lokasi untuk melihat bagaimana dampak lingkungan yang disebabkan pertambangan tersebut.

“Jika terdapat keluhan seperti ini, tim kami pasti akan turun ke lokasi, untuk melihat langsung. Namun, jika sampai menyebabkan jalanan rusak lebih baik warga melapor ke Polisi,” tuturnya.

Apalagi, kasus pertambangan ini juga sama halnya di Sinjai Selatan kemarin soal pertambangan juga, dan itu langsung ditindak lanjuti oleh polisi.

Sebelumnya, puluhan masyarakat Dusun Lengkese, Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, menggelar aksi penolakan tambang pasir Waepelae. Minggu, (5/09/2021).

Aksi tersebut di gelar sebagai bentuk protes warga terhadap dampak kerusakan jalan umum akibat lalu lintas angkutan berat pertambangan yang telah berjalan selama sembilan bulan.