DPRD SINJAINews

DPRD Sinjai Paripurna Berhentikan Lukman Arsal, Umumkan Jamaluddin Calon Ketua

×

DPRD Sinjai Paripurna Berhentikan Lukman Arsal, Umumkan Jamaluddin Calon Ketua

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sinjai

SINJAI, Suara Jelata—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai mengelar rapat paripurna penetapan Pemberhentian Ketua DPRD, sekaligus pengangkatan pengganti Ketua DPRD Sinjai sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I Muhammad Sabir, Wakil Ketua II Mappahakkang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Janwar, dan Ketua Komisi beserta anggota DPRD Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Adapun, rapat paripurna ini digelar lantaran terdapat surat dari DPC Partai Gerindra Nomor : SL-07/04/A/DPC GERINDRA-SJ/VIII/2021.

Perihal Usulan Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.

Dalam rapat Paripurna ini, pertama telah ditetapkan pemberhentian Lukman H Arsal, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sinjai masa Jabatan 2019-2024.

“Kedua, telah diumumkan Jamaluddin sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Sinjai sisa Masa Jabatan 2019-2024,” sebut Sabir, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (07/09/2021).

Lebih lanjut Sabir yang juga sebagai Pejabat Sementara (Pjs) mengatakan, pergantian dan pengangkatan ketua atau pimpinan DPRD yang baru, itu tergantung Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulsel.

Sedangkan lanjut Sabir, rapat Paripurna hari ini merupakan penetapan perberhentian sekaligus pengumuman pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD Sinjai.

Langkah selanjutnya kata Sabir, sesuai PP No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Sebelumnya, Lukman H Arsal diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bernomor 07/0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang pergantian Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Sinjai Periode 2021-2024.

Dalam petikan keputusan, SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai periode 2019-2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, DPP Partai Gerindra memutuskan Pimpinan DPRD Sinjai periode 2021-2024 dijabat Jamaluddin, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sinjai periode 2021-2024 dijabat Ardiansyah Haris.