SINJAI, Suara Jelata— Pembangunan Puskesmas Manimpahoi, Kecamatan Sinjai Tengah disoal. Pembangunannya dianggap melampaui batas tanah yang merupakan lahan dari SDN 62 Manimpahoi.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sinjai, Senin (6/9/2021) sore. Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Jamaluddin.
Ketua Komite dan Kepala Sekolah SD 62 Manimpahoi tetap bersikukuh mengatakan pembangunan Puskesmas Manimpahoi telah mengambil sebagian lahan sekolah.
Disatu sisi, pihak Dinas Kesehatan Sinjai juga tetap pada prinsipnya yakni, gambar atau denah pembangunan puskesmas, itu sesuai dengan luas lahan yang ada pada sertifikat.
Perbedaan pendapat ini terjadi, saat Anggota Komisi I menggelar RDP dalam rangka menindaklanjuti aspirasi terkait permasalahan pembangunan Puskesmas, di Ruang Rapar Komisi I DPRD Sinjai.
Ketua Komite Sekolah SD 62 Manimpahoi, Andi. Amar mengatakan, terkait dengan laporan pihaknya, tentang pembangunan Puskesmas di Manimpahoi yang berbatasan dengan sekolah SD No. 62 Manimpahoi. Itu jelas telah melewati batas lahan.
Melihat kondisi dia menambahkan waktu itu dan pihak kepala sekolah telah berupaya menyampaikan ke pihak rekanan, dalam artian memberikan teguran agar pembangunan tersebut jangan diteruskan.
“Lantaran, pembangunan puskesmas ini telah melampaui dari batas wilayah kewenangan puskesmas,” ujarnya
Namun kata Andi. Amar, penyampaikan tersebut tidak ditindaklanjuti atau tidak diindahkan.
Olehnya itu lanjut Andi. Amar, pihak kepala sekolah berinisiatif melakukan rapat dengan mengundang ketua komite, camat, pengawas sekolah, kepala desa dan perwakilan dinas kesehatan.
Setelah dilakukan rapat, dan dilakukan peninjauan bersama pada lokasi pembangunan puskesmas.
“Ternyata ditemukan, pembangunan tersebut telah melewati batas tanah. Hal ini, tentunya berdasarkan masing-masing serfitikat baik itu Sekolah maupun Puskesmas, menunjukkan puskesmas telah melampau batas lahan,” ujarnya
Lebih lanjut Ia bilang, dalam rapat yang perna digelar, pihaknya juga meminta dilakukan perubahan pada pembangunan, lantaran kondisinya waktu itu masih dalam tahap pondasi bangunan, sehingga cukup memungkinkan untuk dilakukan perubahan.
“Apalagi di dalam pelaksanaan proyek itu, jika terdapat kondisi tertentu tidak memungkinkan untuk dilakukan, tentunya hal tersebut bisa dibicarakan terhadap pihak terkait. Karena, ke depan juga tidak akan menimbulkan permasalahan dari sisi audit,” ucapnya.
Namun persoalannya kata Andi Amar, pekerjaan itu terus dilanjutkan, padahal bangunan itu sedang bermasalah.
“Olehnya itu, jika bangunan tidak bisa dibongkar, kami menawarkan agar diberikan kompensasi yakni, bagaimana jika menangani tanggul di belakang sekolah karena terkadang longsor, itu sebagai kompensasi terhadap batas tanah yang diambil oleh Puskesmas,” ucapnya.
Kepala Sekolah SD 62 Manimpahoi, Takbir menambahkan, persoalan ini, sebenarnya sama dengan persoalan yang terjadi pada tahun 2016, saat dilakukannya rehab pada puskesmas Manimpohoi.
Selanjutnya Takbir mengaku, sudah beberapa kali memanggil pihak kontraktor namun, tidak pernah memunculkan batang hidungnya.
Ia bilang, lahan yang dipersoalkan ini merupakan lahan pemerintah. Namun, masing-masing memiliki aset yakni, aset Dinas Pendidikan berupa sekolah, dan aset Dinas Kesehatan berupa Puskesmas.
Tidak hanya itu Takbir juga bilang, terkait persoalan lahan ini, pihaknya telah melalukan komunikasi dengan Kadis Pendidikan.
“Adapun jawaban dari Pak Kadis waktu itu yakni, tidak perlu dipersoalkan karena lahan tersebut masing-masing milik Pemda,” sebutny.
Seharusnya menurut Takbir, terdapat penyampaian kepada pihak sekolah, jika ada lahannya yang diambil.
“Sampai saat ini belum ada penyampaian dari puskesmas, pihak Dinas Kesehatan, begitu pun dari pihak kontraktor belum ada penyampaian terkait, mengambil lahan sekolah sekitar satu meter lebih,” ungkapnya
Tidak hanya itu Takbir juga mempersoalkan terkait, rencana Dinas Kesehatan yang akan membangun Talud, di sekitar pinggiran lahan Puskesmas
“Hal itu tentu juga menjadi pertimbangan bagi kami, karena jika ingin membangun talud otamatis lahan Sekolah kembali diambil,” ujarnya.
Takbir kembali bilang, keuntungan Sekolah dengan adanya Talud, itu jelas tidak ada.
Sebaliknya, itu menjadi keuntungan bagi puskesmas, agar supaya bangunannya tidak longsor.
“Hal ini tentu berbeda jika terdapat kompensasi dari dinas kesehatan yakni, membuat tanggul di belakang sekolah, agar supaya tanah dari puskesmas tidak longsor ke selolah, itu bisa jadi kompensasi,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, drg. Farina Irfani juga menuturkan, pembangunan gambar denah bangunan Puskesmas yang dibuat oleh perencanaan, itu berdasarkan sertifikat resmi, dengan luasan bangunan 1579 meter persegi.
“Tentunya, bangunan Puskesmas saat ini, tidak mengalami penambahan dari gedung yang lama dari batasan sekolah,” tuturnya.
Namun dengan berjalannya waktu terdapat laporan dari Camat Sinjai Tengah, di mana laporannya itu berkaitan dengan dikhawatirkan pada batas lahan tersebut akan terjadi longsor yang arahnya ke sekolah.
Olehnya itu, pihanya mengajukan surat kepada pihak Dinas Pendidikan.
Apalagi, berdasarkan laporan tim pengawas bangunan lahan juga menyebut lahan tersebut rawan terjadi longsor, disebabkan kontur tanah perbatasan berada pada area kemiringan, olehnya itu pihak Dinas Kesehatan berkoordinas dengan Dinas Pendidikan.
“Kami telah berkoordinasi secara langsung dengan Dinas Pendidikan. Di mana, Dinas Pendidikan mengatakan lahan tersebut sama-sama milik Pemda, ini lahan milik publik digunakan Puskesmas maupun sekolah,” tuturnya.
Namun saat itu, fokus dari Dinas Kesehatan adalah bagaimana keamanan sekolah. Olehnya itu, Dinas Kesehatan kemudian menyurat kepada Dinas Pendidikan, jika hal tersebut disetujui oleh Dinas Pendidikan.
“Dinas Kesehatan memohon kepada Dinas Pendidikan agar memberikan lahan sekitar 0 sampai 1,5 meter, sepanjang kurang lebih 25 meter untuk dijadikan tumpuan pondasi, sekaligus talud pagar sepanjang area tersebut,” ujarnya
Di mana kata drg. Farina, jika hal tersebut disepakati Dinas Kesehatan akan membangun talud sepanjang area lahan, bersumber dari Anggaran Dinas Kesehatan.
“Tentunya kami telah Contrack Change Order (CCO) kan kontraknya, karena konsennya itu kelongsoran perbatasan puskesmas dengan sekolah, dan secara administratif kami sudah menyampaikan kepada dinas pendidikan,” terangnya.
Ketua Komisi I Anggota DPRD Sinjai, Jamaluddin menuturkan, lebih bagusnya jika anggota DPRD bersama OPD terkait, bersama-sama turun ke lokasi menyelesaikan permasalahan saat ini.
“Jika turun ke lokasi nantinya, lebih baiknya masing-masing bagian asset setiap instansi juga turun ke lokasi, begitu pun dengan bagian perencanaan,” tuturnya.
Sehingga nantinya jika ditemukan terdapat pengambilan lahan, tentunya pada saat dilokasi telah diputuskan langkah-langkah seperti apa yang akan dilakukan, selain dari kompensasi jika menyalahi aturan yang ada.