Selalu diingatkan kepada pendamping desa, agar kiranya juga menyampaikan kepada pemerintah desa, dalam mengelolah anggaran terutama anggaran dana desa. Karena, fungsi pendamping desa ini adalah mengawal dana desa.
Selanjut Khalik menjelaskan, dana yang ada di desa, itu terdapat tiga sumber penganggaran antaran lain, dana desa bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD, dan bagi hasil pajak.
Olehnya itu, diharapkan tugas pendamping ini, memang betul-betul mengawal dana desa dengan baik.
Jika anggaran desa berasal dari APBD itu berarti ADD. Di mana, ADD setiap desa kisaran saat ini, kurang lebih Rp800 juta pertahun untuk setiap desa. Sehingga, jika ditambah dengan penganggaran dana desa, dan bagi hasil pajak.
“Maka kurang lebih Rp2 miliar anggaran yang ada di desa. Bahkan, terkadang terdapat desa yang melebihi Rp2 miliar anggaran yang ada di desanya,” ungkapnya.