DAERAHNewsPEMDA SINJAI

Rakor Pendamping Desa di Sinjai, Mengawal Dana Desa 2 Miliar

×

Rakor Pendamping Desa di Sinjai, Mengawal Dana Desa 2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Selain itu lanjut Khalik, dalam Rakor tersebut juga dilihat bagaimana kinerja pendamping ini, dalam mengimplementasikan UU Desa No.6 tahun 2014, sebenarnya cukup banyak regulasi yang dibahas, termasuk bagaimana menghadapi penyusunan perencanaan desa tahun 2022 mendatang.

“Jadi saat ini, mereka menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa. Setelah disusun mereka tetapkan di desa berdasarkan hasil musyawarah,” ucapnya

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam menyusun RKP Desa ini kata Khalik, tentunya melihat skala prioritas yang ada di setiap desa seperti, kebutuhan yang paling mendesak untuk satu tahun ke depan, karena jika hanya berdasarkan keinginan itu tidak bisa terlaksana.

“Karena proses RKP Desa ini, disusun bersama dengan pemerintah desa dan seluruh OPD setelah itu disepakati. Selanjutnya berdasarkan RKP Desa tersebut, maka disusunlah draf APDes,” sambungnya.

“Itu merupakan salah satu tugas pendamping desa yakni, melihat bagaimana pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa,” kuncinya.