MAKASSAR, Suara Jelata— Berdasar dari beredarnya informasi melalui media sosial dan pemberitaan terkait adanya dugaan rokok ilegal jenis Gagak Hitam tanpa label materai Bea Cukai beredar di Sulawesi Selatan, ditanggapi Ketua Brigadir Muslim Indonesia (BMI), Muh, Zulkifli.
Dia menyatakan, jika hal ini benar, maka pemerintah bukan saja dirugikan dalam masalah pajak cukai, tetapi juga dikhawatirkan jika dalam rokok tersebut mengandung senyawa-senyawa yang tidak wajar dan bisa membahayakan orang.
“Olehnya itu, kami meminta pihak Bea Cukai untuk tidak main-main dalam menuntaskan masalah ini, kami minta selain memeriksakan kandungan rokok tersebut di instansi yang berwenang juga segera memberi sanksi tegas kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan penyebaran barang ilegal ini” ucapnya. Sabtu, (18/09/2021).
Zulkifli, juga meminta aparat kepolisian untuk segera memeriksa oknum ASN dan pihak PT. HIMTEC yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyebaran rokok ilegal ini.
“Kami rasa kasus ini harus segera dilakukan proses hukum, agar tidak ada lagi yang berani melakukan hal yang sama” tegasnya.
Dari pihak Bea Cukai bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Dic, saat dikonfirmasi via Whatsapp menyampaikan jika kegiatan pemberantasan rokok ilegal telah dilakukan secara terus menerus dan menjadi program prioritas Bea Cukai secara nasional, yang dikemas dengan Giat Operasi Gempur Rokok Ilegal.
“Dengan terbatasnya sumber daya yang ada, sangat diperlukan dukungan dan sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya dan tentunya peran serta masyarakat dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal” jelasnya.
Berawal dari temuan masyarakat, pihak Bea Cukai menyampaikan, setelah mendapatkan informasi beberapa waktu yang lalu, Bea Cukai langsung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan benar telah dilakukan proses serah terima barang kena cukai (BKC) tersebut kepada pihak Bea Cukai.
“Pihak kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian lebih lanjut. Jika nanti ada perkembangan, pasti akan kami bagikan informasinya pada kesempatan pertama” bebernya.
Dari segi hukum, bagi peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak berlabel materai Bea Cukai.