NewsPEMDA SINJAI

Premi Asuransi, Perhatian Bupati ASA Untuk Pembudidaya Ikan di Sinjai

×

Premi Asuransi, Perhatian Bupati ASA Untuk Pembudidaya Ikan di Sinjai

Sebarkan artikel ini
Bupati ASA saat memberikan bantuan kepada Nelayan beberapa waktu yang lalu

SINJAI, Suara Jelata—-Dinas perikanan Kabupaten Sinjai, kembali memasukkan usulan bantuan premi asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil.

Untuk tahun anggaran 2022, sebanyak 132 pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dengan adanya usulan dari Dinas Perikanan Sinjai ini, menandakan Pemda Sinjai dibawah nahkoda Andi Seto Asapa (ASA) terus berupaya untuk kelompok budidaya Kabupaten Sinjai.

Karena setiap tahunnya mendapatkan bantuan premi berupa asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Penanggung Jawab APIK Dinas Perikanan Sinjai, Mariani P mengatakan, untuk memperoleh bantuan ini, Pemda Sinjai harus mengusulkan nama-nama, agar bisa mendapatkan program bantuan tersebut.

“Setiap tahun, kami memasukkan permohonan usulan pembudidaya di Sinjai. Tahun ini, kami sudah memasukkan usulan untuk tahun depan, sebanyak 132 pembudidaya,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, dengan adanya bantuan premi ini, dapat memberikan jaminan perlindungan atas resiko serangan wabah, penyakit atau bencana alam yang dialami oleh pembudidaya skala kecil.

“Sudah dua tahun, telah diterbitkan kartu untuk pembudidaya di Sinjai. Saat ini, untuk tahun 2021 sebanyak 160 penerima yang aktif. Sedangkan, yang telah melakukan klaim sebanyak enam pembudidaya dengan jumlah klaim sekitar Rp17.500.0000,” tuturnya.

Mariani bilang, jika terdapat pembudidaya yang ingin melakukan klaim, harus melakukan pelaporan 1 kali 24 jam ke Dinas Perikanan disertai dengan dokumentasi.

Setelah itu, petugas Dinas Perikanan langsung melapor ke pihak Jasindo.

Selanjutnya tambah Mariani, pembudidaya akan diberi waktu selama 14 hari, untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Persetujuan dari pihak Jasindo ini ucap Mariani, berupa diterbitkannya Berita Acara Klaim (BAK), setelah itu asuransi yang telah diklaim oleh pembudidaya, langsung dikirimkan ke rekening pembudidaya yang telah melakukan klaim.

“Setelah terbit BAKnya, paling cepat satu dua minggu, atau paling lambat satu bulan. Sudah dikirim pertanggungan asuransi untuk pembudidaya,” ujarnya

Misalnya terjadi musibah banjir, sehingga mengakibatkan tambak pematang pembudidaya udang, itu jebol dan mengakibatkan udang-udang keluar dapat melakukan klaim, yang jelas kerugiannya di atas 50 persen.

“Sekaligus, dapat melakukan klaim tiga kali dalam setahun, karena pemberian klaim berangsur-angsur tidak secara keseluruhan dikeluarkan,” kuncinya.