NewsPEMDA SINJAI

Nahkoda Bupati ASA, Seperti Inilah Perlindungan Kepada Nelayan di Sinjai

×

Nahkoda Bupati ASA, Seperti Inilah Perlindungan Kepada Nelayan di Sinjai

Sebarkan artikel ini

Ia menambahkan, sekitar 1.500 nelayan yang nantinya, diusulkan untuk memperoleh kartu BPJS Ketenagakerjaan, dengan disubsidi oleh Pemda.

“Peraturan Bupati (Perbup) sementara dibuat, dan ini merupakan program prioritas Pak Bupati ASA. Sehingga, Insya Allah pasti terwujud tahun depan,” tuturnya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ia menjelaskan, di dalam Perbub sebenarnya 1.500 ini sudah termasuk nelayan dan petambak. Namun, tahun depan diprioritaskan terlebih dahulu untuk nelayan.

“Ke depan, akan dilihat lagi jika kuota 1.500 ini belum seluruhnya terpenuhi, maka akan dimasukkan juga petambak,” ujarnya.

Ia menuturkan, nelayan yang diusulkan ini tentunya, sebelumnya sudah terdaftar sebagai warga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jika nelayan nantinya sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan iuran yang dibebankan itu sebesar Rp16.800. Namun, Pemda memberi subsidi sebesar Rp6.800. Olehnya itu, nelayan cukup membayar Rp10.000 setiap bulannya,” pungkasnya.

Adapun, nelayan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) akan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).