SINJAI, Suara Jelata— Sinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan, pelaku usaha dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Rp50 juta, sudah dapat dihitung sebagai penanaman modal atau investasi.
“Dulu yang dihitung sebagai penanaman modal, itu yang memiliki LKPM Rp500 juta ke atas. Namun, saat ini apapun jenis usahanya dapat dihitung sebagai penanaman modal atau investasi meskipun, LKPM hanya Rp50 juta,” jelas Lukman.
Menurut Lukman, jika perhitungan investasi tersebut terus menerus dilakukan, pasti nilai investasi akan lebih bagus.
“Insya Allah hal itu akan diwujudkan. Tentunya, jika aturan ini terus berjalan nantinya pasti membuat nilai investasi kita akan cukup bagus, dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun, tahun kemarin 2020 nilai investasi mencapai Rp46 miliar,” tuturnya.
Ia menambahkan, secara garis besar terdapat dua tugas pokok Dinas DPMPTSP yakni, selain meningkat kualitas pelayanan publik dalam hal ini perizinan, juga mengupayakan untuk meningkatkan investasi atau penanaman modal.
“Untuk penanaman modal atau nilai investasi kita saat ini, bagi pelaku penanaman modal mencapai sekitar Rp24.46 miliar dari nilai investasi perizinan yang telah berjalan,” tuturnya.
Lebih lanjut Lukman menambahkan, tentunya untuk menopang nilai investasi dari pelaku usaha tersebut, pihaknya terus berupaya untuk lebih mamasifkan pendampingan kepada masyarakat, dalam hal pendaftaran izin melalui OSS-RBA.
“Apalagi sejak diluncurkan layanan perizinan OSS-RBA bulan lalu 9 Agustus 2021, masyarakat dalam mengurus izin berusaha dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan lembaga OSS-RBA. Sehingga, masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk mengurus izin,” ujarnya.
Namun ucap Lukman, jika nantinya masih terdapat masyarkat yang belum mengetahui mengoperasikan OSS-RBA melalui gadgetnya, silahkan datang ke kantor Dinas PTSP.
“Masyarakat tetap bisa datang ke kantor kami. Kami akan memberi pelayanan yang mudah, cepat, gratis dan sebagainya,” kuncinya.