MAKASSAR, Suara Jelata— Polrestabes Makassar selalu melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam, seperti pada Selasa, (21/09/2021) malam, salah satu warga mendatangi kantor Polrestabes Makassar mengadukan kasus penganiayaan yang dialami anaknya beberapa hari lalu di Jalan Sabutung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Akibat penganiayaan itu, korban yang bernama Embah, mengalami luka pada punggung, luka pada kaki kanan, pada lengan kanan dan luka serius di bibir bagian atasnya yang lepas sampai tembus di gusinya.
Manaik, selaku orang tua korban mengaku tidak tau apa-apa, sampai pada pelaporan pun merasa takut melapor, karena tidak tega melihat anaknya menjadi korban, sehingga dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar.
Sampai di SPKT, korban langsung dilayani oleh Aipda Jamaluddin di bawah tanggung jawab tugas regu tiga SPKT Polrestabes Makassar, yakni AKP Paris Jacobus.
AKP Paris Jacobus, Kanit SPKT regu III Polrestabes Makassar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa, (21/09/2021) malam sekitar pukul 23:10 Wita, menyampaikan bahwa tugas pelayanan pangaduan penipuan, penganiayaan dan pencurian dan lain-lain melayani 24 jam kepada masyarakat.
“Malam ini, kami dari regu III SPKT Polrestabes Makassar melaksanakan tugas bertemu pelapor dengan korban telah dibawa ke RS Bhayangkara” ucapnya.
Dia menjelaskan, pelayanan yang dilakukan seperti menerima laporan pengaduan lalu membuatkan visum efrefertum dan untuk memenuhi persyaratan pelayanan terhadap masyarakat, korban dijemput di RS Bhayangkara karena tidak bisa berjalan akibat luka yang dialami.
“Namanya pelayanan masyarakat, walau itu kejadian sudah beberapa hari yang lalu, tapi mereka datang mengadu, kami dari pihak SPKT Polrestabes Makassar tetap menerima pengaduan masyarakat dan ditindak lanjuti, usai menerima dan dibuatkan LP masyarakat, langsung diarahkan ke lantai 2 guna ditindak lanjuti proses hukum selanjutnya” ungkapnya.















