SINJAI, Suara Jelata—Penipuan mengatasnamakan aparat kepolisian kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu, (29/9/2021).
Pelaku penipuan yang terindentifikasi bernama Gunawan tersebut mengaku sebagai Kapolsek Sinjai Borong, Ipda Sasmito.
Dalam melakukan aksinya, Gunawan (pelaku) meminta sejumlah uang jutaan rupiah kepada keluarga pelaku tindak pidana yang ditangani Reskrim Polsek Sinjai Borong.
Kapolsek Sinjai Borong, Ipda Sasmito mengatakan, Gunawan (pelaku) tersebut menggelabui korbannya bernama Rustam (55), warga Dusun Jeppara, Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong pada Selasa kemarin.
“Gunawan (pelaku) ini mengatasnamakan saya. Dia meminta uang kepada Rustam sebesar Rp5 juta dengan dijanjikan kasus yang menimpa keluarganya tidak diproses hukum,” ungkapnya.
Sasmito menerangkan bahwa kronologis peristiwa penipuan berawal ketika korban mendapat telepon dari seseorang melalui telepon bernomor 081286952899.
Gunawan (pelaku) kemudian menyampaikan bahwa kasus yang menimpa saudara iparnya bernama Hamide (pelaku pengrusakan fasilitas Tahura 25 September 2021 lalu) tidak dilanjutkan ke proses hukum asalkan dapat menyediakan dana Rp5 juta rupiah untuk dihadapkan ke Bapak Kapolres Sinjai.
Saat itu, Rustam (korban) hanya menyanggupinya Rp3 juta saja. pelaku kemudian menyampaikan ke korban bahwa akan melaporkan hal tersebut ke Bapak Kapolres Sinjai.
Berselang lima menit, pelaku kembali menghubungi korban dan menyetujui kesanggupan korban tersebut dan akhirnya pelaku mengirim nomor rekening BNI 1232 214 092 An Gunawan ke korban.
Akhirnya pada pukul 14.37 Wita, korban mentransfer uang ke rekening tersebut sebesar Rp3 juta melalui BRI Link di dekat rumahnya.
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali menghubungi korban bahwa pihak Kejaksaan Sinjai An Rijal, juga meminta dana Rp2 juta agar kasus saudara iparnya tersebut tidak disidangkan di pengadilan.
Korban kemudian kembali melakukan transfer pada BRI Link secara tunai pada nomor rekening yang sama dengan alasan nanti pelaku yang menyerahkan dana tersebut ke Jaksa Rijal.
Pukul 16.45 Wita, korban kembali dihubungi oleh Gunawan (pelaku) agar ke Polsek Sinjai Borong untuk menandatangani surat pernyataan pencabutan Laporan Polisi dengan membawa fotocopy kartu keluarganya sebanyak 2 lembar.
Korban kemudian bergegas menuju Kantor Polsek Sinjai Borong. Dalam perjalanan, korban kembali di telepon oleh pelaku agar mengirim pulsa ke nomor handpone yang digunakan pelaku senilai Rp200 ribu dan korban menyanggupinya.
Setelah tiba di Kantor Polsek Sinjai Borong dan bertemu dengan petugas jaga Mako, korban menanyakan keberadaan Bapak Kapolsek, maka disampaikanlah bahwa Bapak Kapolsek sedang di luar kantor, sehingga korban meminta untuk dihubungi Kapolsek melalui telepon selular.
“Saat berbicara langsung dengan saya, korban tersadar karena suara dan dialeg saya sangat berbeda dengan suara pelaku (Gunawan), sehingga korban pada saat itu menyampaikan peristiwa yang baru dialaminya dan sadar bahwa dirinya telah ditipu,” kuncinya.