SINJAI, Suara Jelata—Petugas gabungan Polres Sinjai berhasil menggerebek aktivitas judi sabung ayam di Dusun Pakokko, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe. Rabu sore, (29/09/2021)
Penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 17.00 WITA, petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menjelaskan, penggerebekan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kami langsung menerjunkan anggota menuju tempat dimana aktivitas judi sabung ayam itu terjadi setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Saat proses penggerebekan berlangsung lanjut Kapolres, para pelaku sedang melakukan aktivitas judi sabung ayam.
“Saat melihat petugas kami tiba di TKP, para pelaku judi langsung berhamburan melarikan diri dan berhasil diamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku,” jelasnya.
Kedua orang yang ditangkap tersebut semuanya laki-laki berinisial MG (50) dan MA (40) yang masing-masing berprofesi sebagai petani.
Selain itu, berhasil pula diamankan beberapa barang bukti yang diduga milik para pelaku diantaranya 5 ekor ayam aduan hidup, 5 ekor ayam aduan mati, sebilah badik, uang sejumlah Rp80.000.
“2 orang yang kami tangkap ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut,” cetus Kapolres Iwan.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menghimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum serta dapat mengisi kegiatan waktu luangnya dengan kegiatan positif.
“Mari bersama-sama kita jaga dan ciptakan suasana Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sinjai tercinta ini,” tutupnya.