MAKASSAR, Suara Jelata— Berawal dari vidio yang beredar pada hari Rabu, 29 September 2021 lalu, di mana pada hari tersebut beberpa rekan Jurnalis menerima undangan melalui Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan peliputan vaksinasi di Sekolah SMA 5 Jalan Batua Raya Kota Makasar untuk yang merupakan program nasional di sekolah tersebut.
Informasi yang dihimpun, rekan-rekan Jurnalis yang hadir pada waktu itu, mendapatkan kesan yang tidak baik, di mana setelah mereka melakukan peliputan vaksinasi, mereka lanjut mencari kepala sekolah SMA 5 guna Melakukan wawancara terkait jumlah siswa yang menerima vaksin, baik jumlah yang tergabung di sekolah tersebut maupun dari siswa SMA 5 itu sendiri.
Tapi tiba-tiba ada yang terkesan pasang badan dan tidak diketahui apa kapasitasnya di sekolah tersebut, dan mengaku mengetahui keuangan sekolah dan menghalangi Jurnalis bertemu dengan Kepala Sekolah SMA 5.
Menyikapi vidio pencemaran profesi wartawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, H. M. Agus Salim Alwi Hamu bersama Ismail Situru, SH yang merupakan Ketua Seksi Pembelaan Wartawan melakukan diskusi bersama Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) di Kantor PWI pada Senin, (04/10/2021) siang ini di Jalan A. Pettarani Kota Makassar bersama pengurus wilayah organisasi masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PWI menyatakan kalau kasus tersebut tetap akan dilaporkan ke penegak hukum.
“Hanya saja karena ada kegiatan acara di Wajo, sehingga kesana dulu dan kebetulan nanti di sana ada ketua pengurus pusat, jadi sekalian akan kami bahasakan nanti, jadi momen tepat sekali karena ketua PWI pusat juga telah merespon” kata Agus Salim Alwi Hamu.
Dia menambahkan, dengan adanya Ketua PW MOI Sulsel, dan AJI akan dibangun sinergi agar kedepannya lebih bersatu.
Abdul Halim SH,M Par., selaku Ketua DPW PW-MOI Sulsel juga tegas dalam menyikapinya, bahwa dari hasil analisa dirinya, di vidio tersebut, dia mengatakan sudah jelas melakukan pelanggaran, sebab pada saat hendak mau dilakukan wawancara terkesan menghalangi kerja Jurnalis.
“Terus juga menyebutkan secara berulang-ulang kalau wartawan bergantian datang dan tidak pulang kalau tidak dikasih amplop, masuk pada bahasa pencemaran dan juga mengakui dirinya mengetahui keuangan di sekolah tersebut bisa masuk UU Pers 40 ayat 18 jonto pasal 310” jelasnya.
Momen ini lah, kata dia yang harus di sikapi bersama meningkatkan volume barometer untuk membawa ke ranah hukum, serta mengawal sampai ke meja hijau aatas apa yang telah diprasangkakan terhadap pencemaran nama sebuah institusi dengan melontarkan bahasa yang dinilai kasar.
Seperti “Saya tidak takut dimuat, silahkan diberitakan di koran, bahwa wartawan setiap hari datang silih berganti dan tidak pulang kalau tidak diberi amplop” ucap oknum tersebut dalam video.
Dikonfirmasi sebelumnya, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, dalam hal ini Sekertaris Dinas Pendidikan, Heri Sumiharto dan Kabid Pembinaan SMA, Asqar, SE., MM, menyampaikan bahwa akan menelusuri dan mengecek terlebih dahulu apa yang telah terjadi.
Dan untuk sanksi yang diberikan, pihak Disdik tidak menyampaikan karena masih akan mengecek dan melakukan komformasi ke pihak sekolah.
Kemudian, pada saat dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Makassar, Dra. Hj. Andi Nurhayati HW, M.Si, dia menyampaikan jika semua permasalahan sudah diserahkan ke Dewan Pers.















