KriminalNews

Sekap dan Setubuhi Anak Bawah Umur, DPO Asal Sinjai Utara Diringkus Polisi

×

Sekap dan Setubuhi Anak Bawah Umur, DPO Asal Sinjai Utara Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata–SR (30) Warga Jalan Kalampeto, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan ini hanya bisa pasrah setelah digelandang ke Mapolres Sinjai.

Aksinya terbilang sadis dan bejat, dia nekat menyekap gadis dibawah umur kemudian menyetubuhinya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Korbannya NA (15) Gadis dari Desa Biiroro, Kecamatan Sinjai Timur dicabuli berulang kali di Rumah pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU. Abustan menuturkan saat ini pelaku telah diamankan Polisi dan mengakui perbuatannya.

Bahkan kata Abustan, pelaku juga merupakan DPO kasus penganiayaan.

Kronologis kejadian yang mana pada hari Sabtu (9/10) sekitar pukul 01.00 wita pelaku memaksa korban untuk ikut ke rumahnya dengan cara korban diancam menggunakan parang.

“Kemudian ditarik naik keatas motor dan setelah sampai dirumah pelaku, korban ditarik masuk kedalam kamar kemudian korban dipukul dan dikasi minum obat,” katanya.

Setelah korban merasa pusing pelaku kemudian menyetubuhi korban didalam kamar tersebut sebanyak 5 (lima) Kali.

Keluarga korban yang mendapat chatt WA dari korban datang ke Mapolres Sinjai melaporkan, keluarganya (korban) disekap di salah satu kamar dirumah pelaku.

Kemudian atas informasi dilakukan pulbaket dilapangan unit Resmob Polres Sinjai bersama piket SPKT mendatangi TKP.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat platfon rumah di kamarnya dan menjebol atap, akan tetapi anggota resmob berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa di Polres Sinjai guna pemeriksaan,” kuncinya.