SINJAI, Suara Jelata— Satresnarkoba Polres Sinjai, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Sabtu, (16/10/2021).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, IPTU. Hanny Williem, didampingi KBO Resnarkoba, IPDA. Rahman.
Kasat Resnarkoba, IPTU. Hanny Willem, menyampaikan telah melakukan penangkapan seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial ZN, (25) Mahasiswa di Jalan Pattimura, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Selain mengamankan pelaku, juga barang buktinya berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram.
“Penangkapan ZN berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa seorang lelaki yang belum diketahui namanya sedang mengendarai sepeda motor warna hitam merk Yamaha Aerox diduga sedang membawa narkotika jenis shabu, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh atau dibeli dari saudara AH (inisial) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang miliknya sendiri.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan, kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya.
“Untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa,” kuncinya.