NewsPEMDA SINJAI

Massa GMMT Desak Wabup Sinjai Bertanggung Jawab, Sekda Tegaskan Revisi RPJP Tahura Mustahil

×

Massa GMMT Desak Wabup Sinjai Bertanggung Jawab, Sekda Tegaskan Revisi RPJP Tahura Mustahil

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Aksi unjuk rasa (Unras) puluhan massa Gerakan Masyarakat Membangun Tahura (GMMT) tidak hanya di DPRD Sinjai, akan tetapi juga dilakukan di depan kantor Bupati Sinjai dan Inspektorat Kabupaten Sinjai, Selasa (26/10/2021)

Kedatangan puluhan massa dari Kecamatan Sinjai Borong ini tidak hanya menyatakan dukungan terhadap pengelolaan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Abd Latief.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Tapi juga mendesak Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi yang ditimbulkan dengan adanya berita acara kesepakatan pengusulan revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahura.

Pasalnya berita acara yang diteken bersama pihak Aliansi Tahura Menggugat (ATM) diduga melanggar ketentuan pasal 17 dan 18 undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang mengatur terkait larangan penyalahgunaan wewenang.

Mereka menduga kebijakan Wakil Bupati Sinjai yang bertandatangan mewakili Pemerintah Daerah pada berita acara kesepakatan antara Pemkab dengan ATM yang tidak disertai mandat berupa Surat keputusan (SK) Bupati Sinjai untuk pelimpahan wewenang adalah pelanggaran ketentuan hukum.

“Kita tidak mau ini kembali terjadi ketika berita acara pengusulan revisi RPJP Tahura ini dilaksanakan. Ini kan melanggar hukum karena sudah diduga menyalahi wewenang. Ini persoalan kebijakan,” ungkap Cacang kordinator lapangan aksi Unras.

Olehnya itu, pihaknya mendesak Inspektorat Kabupaten Sinjai dalam hal ini Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sinjai terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud.

“Kami minta ini segera ditindaklanjuti karena kami menduga ada pelanggaran administrasi yang sudah dilakukan terkait kesepakatan tersebut,” jelasnya.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Drs Akbar yang ditemui usai menerima pengunjuk rasa menjelaskan jika dirinya mengaku belum pernah melihat berita acara itu.

“Saya belum lihat secara pasti seperti apa kesepakatan itu, tapi nanti saya akan telusuri ini,” ungkapnya.

Kendati demikian, Akbar menegaskan revisi RPJP sangat tidak mungkin dilakukan karena dalam revisi RPJP harus melibatkan banyak pihak termasuk tim ahli, pihak kementerian dan unsur lainnya.

“Tidak mudah untuk merevisi RPJP apalagi kalau RPJP sudah berjalan dan sudah diakui oleh kementerian. Yang jelas itu tidak mungkin dilakukan,” jelas Akbar di hadapan massa Gerakan Masyarakat Membangun Tahura.

Sebelumnya, massa mendatangi kantor DPRD Sinjai dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPRD Sinjai untuk tidak menindak lanjuti berita kesepakatan revisi dokumen RPJP Tahura tanpa dasar hukum yang jelas.