SINJAI, Suara Jelata— Polres Sinjai, menindaklanjuti laporan Syarifuddin salah satu wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Sinjai atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook atas nama Nur Hikma.
Syarifuddin saat ditemui diruang Reskrim Polres Sinjai usai dimintai keterangannya, mengaku dicecar kurang lebih 25 pertanyaan oleh penyidik. Jumat, (5/11/2021).
“Proses selanjutnya saya serahkan kepada pihak kepolisian, semoga persoalan ini polisi secepatnya mengungkap siapa orang dibalik akun Facebook Nur Hikma,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPDA. Abustam, mengaku akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Laporan dengan nomor: B/399/XI/2021/Reskrim tertanggal, 5 Nopember 2021.
“Laporan Thatang akan kami proses secepatnya. Ada 5 anggota yang kami tunjuk guna kepentingan penyelidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Syarifuddin, menyerahkan bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook bernama Nur Hikmah kepada polisi, Rabu (3/11/2021).
Thatang juga melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepada polisi, Thatang menceritakan alasan kenapa dirinya melaporkan akun tersebut ke polisi.
Dia mengaku dicemarkan nama baiknya oleh salah satu akun di media sosial Facebook.
“Salah satu akun facebook atas nama Nur Hikma telah menuduh saya pernah meminta paket proyek di Dinas PUPR kabupaten Sinjai, ini yang saya laporkan,” kata Syarifuddin.