KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Sembilan komplotan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom berhasil diamankan jajaran Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah. Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H., mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Kota Magelang, Sabtu (30/10/2021) pukul 04.30 WIB.
Saat itu, berawal dari kecurigaan warga setempat yang melintas, melihat gerak-gerik komplotan tersebut saat melakukan aksinya.
“Karena merasa curiga, warga menginformasikan kepada pihak Kepolisian, kemudian kita datangi. Awalnya mereka mengaku sebagai petugas Telkom, setelah kita konfirmasi ternyata tidak ada surat tugas dari PT Telkom,” kata AKBP Asep Mauludin, saat Konferensi Pers, Senin (08/11/2021).
Asep menambahkan, dari kesembilan tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh potongan kabel Telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm.
“Beberapa alat dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka, juga kita amankan,” ujarnya.
Salah satu tersangka, S (43) mengatakan, awalnya diiming-imingi uang oleh K yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pencurian kabel. Ia menjelaskan, bahwa aksinya dengan menggali tanah sedalam 1,5 meter di lokasi, kemudian memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.
Kepada Kapolres, S menyampaikan aksi pencurian direncanakan sehari sebelumnya. Menurutnya, nantinya hasil dari pencurian kabel akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Asep Mauludin. (*)