MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Bea Cukai Magelang kembali menggelar Sosialisasi Cukai Rokok kepada Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Magelang. Kegiatan dilaksanakan di RM Kampung Merapi Ngawen, Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021).
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Magelang menggandeng Satpol PP agar sosialisasi lebih lengkap disampaikan kepada audien. Acara dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Pipik Dewi Susana, dan Camat Muntilan Daryoko Umar Singgih. Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Camat Muntilan ini membahas mengenai cukai hasil tembakau atau rokok.
Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang, Amat Supriyono menyampaikan, cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis. Hal ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat luas, bahwa semua itu dikenai cukai.
“Yaitu sigaret kretek, tembakau iris, rokol kelobot, rokok kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL),” katanya.
Untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, Amat menjelaskan mengenai jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal. Jenis-jenis rokok ilegal di antaranya yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi.
“Sedangkan untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi. Cri lainnya, tidak disertai tanda pernyatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah,” terangnya.
Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun 2020 mencapai 170,24 triliyun rupiah, capaian itu menduduki peringkat ketiga setelah PPh dan PPN. Dalam sebatang rokok ada 3 jenis penerimaan negara, yaitu cukai yang besarannya maksimal 57% dari harga jual eceran, pajak rokok yang besarannya 10% dari cukai yang dipungut, dan PPN yang besarannya 9,1% dari cukai yang dipunggut.
“Besaran tarif cukai pada rokok biasa dilihat pada pita cukainya. Jadi cukai sangat membantu negara dalam pelaksanaan pembangunan. Sehingga peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok perlu diberantas,” tegas Amat.
Dengan adanya acara ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kepedulian masyarakat terhadap adanya peredaran rokok ilegal.
“Sehingga berani melaporkan jika menemukan indikasi adanya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magelang,” harapnya. (Iwan)