SINJAI, Suara Jelata—Kejaksaan Negeri Sinjai, memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, salah satunya narkotika seberat 6.76 gram dengan dibakar di Halaman kantor Kejari Sinjai. Selasa. (14/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan, ada beberapa yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu dan ganja, serta sarana barang bukti lainnya yang digunakan untuk tindak kejahatan.
“Pemusnahan kali ini, untuk narkotika seberat 6.76 gram. Juga terdapat barang bukti lainnya di antaranya parang, dan linggis, serta baju sebagai barang bukti tindak pidana penganiayaan maupun pembunuhan,” ucap Ajie sapaan akrabnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, tentunya barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Selain barang narkotika yang dimusnahkan kali ini, sebenarnya masih ada barang bukti narkotika seberat 40 gram lagi, yang belum dieksekusi karena belum inkrah dalam hal ini masih ada upaya hukum,” jelasnya.
Dalam waktu dekat kata Ajie, barang bukti tersebut pasti akan segera dimusnahkan, jika sudah ada putusan kasasinya.
Selain itu, Ajie juga mengungkapkan, dalam setahun 2021 Kejari Sinjai telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana, sebanyak dua kali.
“Dalam rangka sebagai supaya agar barang bukti tidak hilang atau disalah gunakan. Sehingga, segera dimusnahkan,” ucapnya.
Adapun, pemusnahan barang bukti tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan hadiah lomba desain poster digital, dalam rangka hari Anti korupsi Se-dunia tahun 2021 yang dihadiri Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, Polres Sinjai, Rutan Sinjai dan Dandim Sinjai.