BeritaDAERAH

Sekber IPJT Pekalongan Raya Adakan FGD

×

Sekber IPJT Pekalongan Raya Adakan FGD

Sebarkan artikel ini

BATANG JATENG, Suara Jelata – Dalam rangka menjalin sinerginitas dan soliditas anggota dan Pengurus Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) Dewan Pimpinan Cabang Pekalongan Raya mengadakan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan dilaksanakan di perkebunan Teh Pagilaran, tepatnya di Villa Alamanda, Pagilaran, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, pada 17-18 Desember 2021.

Pada hari pertama diisi oleh Pengurus Sekber IPJT Pusat pada Jumat (17/12/2021) dan pada Sabtu (18/12/2021) diisi dari Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ketua Sekber Pekalongan Raya, Ali Rosidin pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan FGD ini adalah dalam rangka mengevaluasi kinerja Pengurus. Serta meningkatkan sinerginitas dan soliditas anggota Sekber IPJT Pekalongan Raya.

“Tujuan dari kegiatan FGD di samping dalam rangka meningkatkan kesolidan anggota dan mengevaluasi kinerja Pengurus. Juga guna meningkatkan kerja sama antara insan Pers dengan Pemerintah setempat. Serta mengangkat issu-issu yang sedang hangat,” ujar Ali pada Jumat (17/12/2021) malam.

Selanjutnya disampaikan bahwa kegiatan FGD juga guna mencari solusi dalam menemukan suatu permasalahan di lapangan.

“Di saat teman-teman wartawan menemukan suatu kasus di lapangan setelah kita melakukan konfirmasi dan klarifikasi, sehingga apa yang didengar, dilihat dan fakta serta data yang akurat. Maka tugas wartawan untuk tidak segan-segan memuatnya dalam sebuah tulisan atau berita,” pintanya.

Sementara itu Sekjen Sekber IPJT Pusat, M. Safik mengatakan bahwa lahirnya Sekber IPJT adalah pada saat seluruh wartawan se-Indonesia merasa gundah dan resah. Karena sikap Dewan Pers yang belum dapat mengakomodir wartawan dan media di luar konstituen Dewan Pers.

“Saat itu seluruh wartawan dan pemilik media mengadakan Mubes dan Kongres Pers di Jakarta. Sehingga lahirlah Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Sekber Insan Pers,” terangnya.

Lebih jauh dikatakan bahwa wartawan harus selalu berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Dalam menjalankan tugas seorang wartawan harus selalu berpedoman pada Undang-Undang 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Sehingga produk jurnalistiknya dapat dipertanggujawabkan,” terang M. Safik.

Wartawan jangan sampai terjebak kasus pidana seperti pemerasan, pengancaman, penipuan dan lainnya.

“Maka seorang wartawan harus tahu masalah hukum dan regulasinya. Sehingga tidak sampai terjebak hukum,” sambung M. Safik.

Acara dilanjutkan tanya jawab dan diakhiri dengan hiburan. Seluruh rangkaian acara berlangsung lancar dan penuh antusias seluruh peserta. (Iwan)