HUKRIMNews

Kasus Terduga Pelaku Prostitusi Online di Sinjai ‘Dihentikan’ ?, Begini Ternyata Perkembangannya Kata Reskrim

×

Kasus Terduga Pelaku Prostitusi Online di Sinjai ‘Dihentikan’ ?, Begini Ternyata Perkembangannya Kata Reskrim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SINJAI, Suara Jelata—Lima wanita dan satu pria terduga pelaku prostitusi online yang diamankan Polres Sinjai beberapa waktu lalu di salah satu Hotel di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, ternyata sudah tidak lagi berada di Polres Sinjai.

NA (22), JS (18), IP (23), AP (27), HR (24) dan satu pelanggan AN (41) berasal dari kabupaten Bone yamg diamankan saat pengerebekan itu sempat dibawa ke Mapolres Sinjai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Saat ditanya perkembangan kasusnya via Whatsaap, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Abustan lebih memilih irit berkomentar.

“Sudah diserahkan ke Dinsos (Dinas Sosial Sinjai, Red) untuk rehab, ” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sinjai, Muhammad Idnan, yang dikonfirmasi perkembangan rehab memilih bertemu langsung awak media. “Besok ketemu dinda,” katanya.

Sebelumnya, Lima orang perempuan dan satu orang laki-laki di Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap pada Jumat (17/12/2021) malam.

Kelima wanita dan satu pria ditangkap di salah satu kamar Hotel yang terletak di bilangan Jl Jenderal Sudirman, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Diduga pelaku tersebut melakukan prostitusi online dengan membuka Open BO dengan menggunakan aplikasi Michat.

“Adapun bukti yang diamankan kondom merk Sutra 1 pack, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 3 unit Handphone,” katanya.

Kasat Reskrim, Abustam, mengatakan kelima pelaku dan satu pelanggan telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pastinya kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap terduga pelaku ini,” kuncinya.