SINJAI, Suara Jelata—Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, dr. Kahar Anies mengungkapkan, peraturan Bupati (Perbub) terkait tata kelolah parkiran RSUD telah diterbitkan.
Sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi pengunjung yang parkir di bahu jalan.
“Terhitung kemarin Senin (17/01/2022) sudah ada Perbub yang telah diterbitkan dan telah ditanda tangani oleh Bupati Sinjai, untuk pengaturan parkiran dikembalikan dan diatur oleh RSUD Kabupaten Sinjai,” ucapnya di Kantor DPRD Sinjai, Selasa (18/01/2022).
Lebih lanjut dr. Kahar menjelaskan, ke depan RSUD Sinjai akan menyiapkan fasilitas parkir dan dilengkapi dengan palang otomatis, sekaligus akan dikenakan tarif biaya parkir.
“Ada tarif yang ditagih kepada pengguna parkiran, sesuia dengan Perbub yang telah diterbitkan,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini juga sedang melakukan perbaikan fasilitas, karena terdapat pengenaan tarif biaya nantinya.
“Kami berupaya menyediakan fasilitas yang baik, karena kami akan melakukan pungutan biaya parkiran,” jelasnya.
Selain itu, dr. Kahar juga menanggapi persoalan yang sedang mencuat di masyarakat, terkait semerawut parkiran di bahu jalan, di depan RSUD Sinjai.
“Beberapa pengguna parkiran di bahu jalan, itu banyak dari keluarga pasien dan pengunjung yang lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, pada dasarnya pihak rumah sakit telah menyediakan lahan yang cukup luas untuk digunakan sebagai area parkir, baik roda dua maupun roda empat.
“Petugas kami sudah berusaha untuk mengarahkan pengunjung untuk parkir di dalam kawasan RSUD, namun beberapa pengunjung lebih memilih parkir di bahu jalan, apalagi pada saat malam hari,” tuturnya.
Olehnya itu, kata dr. Kahar, itu tentunya dikembalikan lagi ke kesadaran masyarakat atau pengunjung, karena lahan di dalam RS masih kosong.
“Jika seperti itu, tentunya kami rasa itu bukan lagi kewenangan kami, itu sudah mungkin kewenangan dinas perhubungan dan OPD yang lain yang memiliki tanggung jawab mengenai hal itu,” pungkasnya.

 
									














