JAKARTA, Suara Jelata— Terbitnya surat edaran No. 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama ditentang oleh sejumlah pihak.
Terbukti, surat edaran itu dinilai gaduh di tengah-tengah masyarakat sehingga buntut panjangnya adalah mantan menteri pemuda dan olahraga, Roy Suryo melaporkan ke Polda Metro Jaya. Meski laporan itu ditolak dengan alasan locus delicti yakni kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sejumlah Organisasi Kepemudaan pun memberikan kritikan tajam atas keluarnya surat edaran tersebut.
Salah satunya adalah Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO).
Melalui Ketua Umum, PB HMI MPO, Affandi Islamail mengatakan visi dan misi Kementerian Agama terkait dengan Moderasi Beragama dinilai seakan sirna dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, ditambah dengan pernyataan Menteri Agama yang diduga kuat menyamakan konten atau isi pengeras suara di Masjid dan Mushalla dengan suara gonggongan anjing.
“Ini menjadi parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai di dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Menteri Agama tentunya sudah sangat melukai sebagian besar perasaan umat Islam di Indonesia,” kata Affandi dalam rilis resminya yang diterima media ini. Jumat, (24/02/2022) pagi.
“Olehnya itu, Menteri Agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada umat Islam,” pinta Affandi.
Menurut Affandi yang karib disapa itu juga mengatakan, hal timpang lainnya adalah kenapa Surat Edaran itu hanya diperuntukkan kepada Masjid dan Musala yang jelas identik dengan ummat Islam.
“Lalu bagaimana dengan aturan bagi rumah ibadah agama lain khususnya yang terdapat di wilayah atau daerah minoritas Muslim? Padahal keberadaan menteri agama bukan untuk umat Islam saja tapi juga untuk umat agama selain Islam,” ucap Affandi menegaskan.
Affandi pun meminta Jokowi sebagai Presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri kabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Dilansir website resmi kemenag.id, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022). ***