BeritaDAERAH

Operasi Keselamatan Candi 2022 Polres Magelang Kota Dilaksanakan 14 Hari

×

Operasi Keselamatan Candi 2022 Polres Magelang Kota Dilaksanakan 14 Hari

Sebarkan artikel ini

KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polres Magelang Kota mulai menggelar Operasi Keselamatan Candi 2022 selama 14 hari. Yaitu dimulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.

Guna mempersiapkan operasi itu, Polres Magelang Kota bersama perwakilan instansi lain seperti Kodim 0705, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Magelang melaksanakan Apel Gelar Pasukan. Apel dilaksanakan di halaman Apartemen Musvia, Polres Magelang Kota, Selasa (01/03/2022) pukul 07.30 WIB.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Apel Gelar Pasukan dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. Mulainya operasi ditandai pemakaian pita tanda dimulainya operasi kepada para anggota.

Dalam arahannya, Kapolres Magelang Kota menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2022 bertujuan untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna menciptakan situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif. Operasi ini juga dilaksanakan sebagai upaya memberantas penyebaran Covid-19 melalui kegiatan yang bersifat humanis dan simpatik.

“Laksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun upayakan selalu melalui pendekatan humanis. laksanakan juga kegiatan sosialisasi dan himbauan secara simpatik,” ujar Kapolres Magelang Kota membacakan amanat Kapolda Jateng.

Selain itu, Kapolres Magelang Kota dalam paparannya menyampaikan beberapa poin yang menjadi sasaran kegiatan operasi, antara lain memutus penyebaran Covid-19, mengurangi pelanggaran dan Laka Lantas.

“Kita laksanakan kegiatan dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga operasi ini dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, serta terciptanya Kamseltibcar lantas,” kata Kapolres Yolanda.

Disampaikan Kapolres, ada 7 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan Candi 2022. Yaitu: 1) Berhenti di tempat terlarang (sembarangan tempat) termonitor kamera kopek; 2) Tidak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera ETLE; 3) Melanggar batas kecepatan; 4) Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan di jalan raya yang tidak menggunakan handsfree.

Kemudian, 5) Tidak menggunakan helm SNI;
6) Di bawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki SIM kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih; dan 7) Melawan arus dan menerobos lampu merah.

“Laksanakan giat turjawali secara humanis, sopan dan santun. Hilangkan sikap arogan dan semena-mena kepada masyarakat serta selalu menjaga protokol kesehatan selama pelaksanaan kegiatan operasi,” pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang. (Iwan)