BeritaDAERAHHUKRIM

Polres Magelang Amankan Miras Berbagai Merk di Muntilan

×

Polres Magelang Amankan Miras Berbagai Merk di Muntilan

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Polres Magelang melaksanakan razia minuman keras di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai warung milik TEW (36) di Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada hari Kamis (03/03/2022) malam.

Hasilnya, puluhan botol miras dari berbagai merk disita petugas. Untuk mengelabui petugas, warung tersebut dibuat sebagai warung kecil, menjual jajanan dan makanan lainnya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Benar, puluhan miras berbagai merk berhasil kami amankan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan kamtibmas,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Teguh Prasetyo, S.I.K., M.H., Sabtu (05/03/2022).

Disebutkan warung tersebut sudah menjadi target operasi, lantaran banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut.

“Tentunya ini juga berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini menjual miras,” lanjutnya.

Puluhan botol miras tersebut terdiri dari berbagai merk dan jenis. Seperti Anggur Merah, Anggur Merah Gold, Anggur Kolesom, Bir Bintang, Anggur Putih, Mension, Vodka, Pyongyang, dan lain-lain.

Kasat Narkoba menjelaskan miras tersebut disimpan pada tempat yang memang agak tersembunyi sehingga tersamar dari pandangan umum.

“Kami akan terus melakukan kegiatan ini, mengingat miras seringkali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal,” ungkapnya.

Selanjutnya dijelaskan Kasatnarkoba, pemilik warung atau penjual miras TEW (36) tersebut akan diajukan pada sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.

“Kita kenakan pasal 19 Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” jelasnya.

Sementara itu Kasihumas Polres Magelang AKP Abdul Muthohir, S.H. mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran miras ilegal Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Laporkan atau Informasikan peredaran miras di masyarakat. Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” pungkasnya. (Iwan)