BeritaDAERAHHUKRIM

Lakukan Transaksi Narkotika, Perempuan Asal Kaliangkrik Ini Terancam Hukuman Penjara

×

Lakukan Transaksi Narkotika, Perempuan Asal Kaliangkrik Ini Terancam Hukuman Penjara

Sebarkan artikel ini

KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang perempuan berinisial RY binti Tukir (19) asal Desa Ngawonggo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 (lima) tahun. Pasalnya Tersangka RY tertangkap petugas dalam Operasi Bersinar Candi 2022 Polres Magelang Kota.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Operasi Bersinar Candi 2022 yang dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. di Aula Mapolres, Selasa (08/03/2022) pukul 13.00 WIB. Disampaikan bahwa modus operandi dari Tersangka RY adalah menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, menguasai narkotika.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolres Yolanda menuturkan ada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang bernama RY binti Tukir sering melakukan transaksi narkotika. Tempat transaksi (TKP) Jalan Kyai Mojo, tepatnya belakang SPBU Cacaban Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Magelang Kota dan mendapat informasi bahwa Saudari RY binti Tukir tinggal di tempat kos daerah Kampung Samban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengamatan dan observasi di seputaran wilayah tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal mendapat informasi kembali bahwa Saudari RY binti Tukir sering melakukan transaksi narkotika di daerah Kecamatan Magelang Tengah,” papar Kapolres Yolanda.

Pada hari Rabu (09/02/2022) sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal mendapat informasi bahwa Tersangka akan melakukan transaksi di daerah Cacaban. Kemudian Tim Opsnal pada hari Rabu (09/02/2022) sekira pukul 19.55 WIB di Jalan Kyai Mojo tepatnya belakang SPBU Cacaban Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang berhasil mengamankan perempuan yang mengaku bernama RY binti Tukir.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan Saudari RY binti Tukir dan ditemukan dua paket Narkotika yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok dan satu Handphone merk HOTWAV M5 warna hitam. Kemudian tersangka berikut barang bukti yang terkait dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,”

Dari pemeriksaan Tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram beserta plastik pembungkusnya. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram beserta plastik pembungkusnya. Juga 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam, dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 16.

“Selain itu juga berhasil disita barang bukti satu buah jaket/jemper warna hitam, satu buah Handphone merk HOTWAV M5 warna hitam, dan satu unit sepeda motor warna merah hitam merk Honda Beat dengan Nopol AA-2278-LY,” jelas AKBP Yolanda.

Atas perbuatannya, kepada Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

“Atas kejadian ini, kami Polres Magelang Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati atau mengkonsumsi narkotika. Karena meskipun hanya menjadi kurir, perantara, menyimpan, atau memiliki itu sudah melanggar hukum, terlebih mengonsumsi, jangan sampai itu dilakukan,” imbau Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang. (Iwan)