HUKRIMNews

Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Remaja Asal Kajuara di Sinjai Terancam Hukuman Seumur Hidup

×

Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Remaja Asal Kajuara di Sinjai Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Polisi menunjukkan barang bukti motor yang digunakan pelaku menghabisi korban

SINJAI, Suara Jelata—Polres Kabupaten Sinjai nelakukan Press Release pengungkapan kasus penganiayaan menyebabkan orang Meninggal Dunia. Selasa, (8/3/2022).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu (27/2/2022) pukul 01.30 wita di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Pelaku penganiayaan Korban atas nama korban AMY, (16) pemuda asal Bojo, Kel. Awangtangka, Kec. Kajuara, Kab. Bone yang meninggal dunia berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sinjai.

Sat Reskrim mengamankan pelaku berinisial SY, (23), RA, (23), AJ, (20), KT, (20).

“Dari 8 (delapan) orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya,” Ujarnya.

Sementara empat orang lainnya, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.

“Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum,” Tambah Kapolres Sinjai.

Pelaku utama RA, diamankan di Kabupaten Pangkep tiga hari pasca kejadian dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel.

“Pelaku utama Pemarangan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai,” Ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak Jo pasal 340 KUH. Pidana Sub pasal 351 ayat 3 KUH. Pidana JO pasal 55, 56 KUH. Pidana dengan ancaman Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.

“Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup,” Jelas Kapolres Sinjai.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm, Handphone, ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).

“Korban penganiayaan AMY yang meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong, ” Pungkasnya.

Terakhir, Kapolres Sinjai menegaskan bahwa Polres Sinjai dan jajaran sangat serius dan mengatensi proses hukum atas tindak pidana serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku.