SIMEULUE ACEH, Suara Jelata – Persatuan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-N) Simeulue Dukung Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue dalam hal pengungkapan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019.
Ketua PJID-N Kabupaten Simeulue Agam Becu atau yang akrap disapa abec mengatakan, Dukungan itu bukan tanpa alasan , Menurut abec , serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Simeulue telah menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditemukan pelanggaran Hukum dan juga adanya kerugian Negara.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan ( BPK) RI yang diterimah Kajari Simeulue pada hari Rabu yang lalu tanggal (05/01/2022) di Kantor BPK Perwakilan Aceh, di Banda Aceh dengan total kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar fiktif dan markup.
” Kami minta Kejari Simeulue serius tangani kasus tersebut dan segera menetapkan tersangka, dalam hal pengungkapannya”pungkasnya Abec pada hari Minggu (13/03/2022) di Simeulue
Abec menambahkan” Dan kami juga mendukung atas laporan Amarah ke Jamwas Kejaguang RI pada tanggal (10/03/2022) agar kasus ini terang benderang dan jelas penegakkan hukum nya
” Pada intinya kami berharap supermasi hukum dijalankan dan ditegakkan dengan sebenar-benarnya menurut hukum yang berlaku di Indonesia ” tambah Abec