SINJAI, Suara Jelata— Rutan Kelas IIB Sinjai bekerjasama dengan LBH (Lembaga bantuan hukum) Bhakti Keadilan Sinjai memberikan Penyuluhan Hukum yang bertempat di Ruang Serbaguna Rutan Sinjai. Senin, (28/03/2022).
Penyuluhan hukum tersebut membahas tentang Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2016 tentang bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin terhadap warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sinjai.
“Penyuluhan hukum ini membahas tentang Undang Undang Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2016 tentang bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin bagi yang memenuhi syarat.” jelas Kepala Rutan Sinjai, Ishak.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wajidi Hasbi, yang dihadiri oleh kepala Rutan Sinjai, Kasubsi pelayanan tahanan, Direktur LBH Bhakti Keadilan Sinjai, dan 28 orang tahanan.
Pada kegiatan tersebut, Yusuf Ahmad, Direktur LBH Bhakti Keadilan Sinjai, menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum dari Bhakti Keadilan Sinjai yaitu yang harus didampingi adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga atau SIM.
“Syarat lainnya yaitu masyarakat yang tidak mampu dengan menunjukkan kartu atau surat keterangan dari kelurahan/desa maupun pemerintah setempat” terangnya.
Lanjut menambahkan, agar tahanan/narapidana bahwa dalam menjalani pembinaan harus mematuhi segala aturan yang berlaku dan tetap menjaga sikap dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan.
“Jadikanlah tempat ini sebagai tempat pembelajaran untuk menggali ilmu agar lebih baik kedepannya,” tutup Ahmad.