DAERAHNews

Belum Ada Kepastian Hukum SPPD DPRK Simeulue, Aliansi Mahasiswa Datangi Kejati Aceh dan Segera Tetapkan Tersangkanya

×

Belum Ada Kepastian Hukum SPPD DPRK Simeulue, Aliansi Mahasiswa Datangi Kejati Aceh dan Segera Tetapkan Tersangkanya

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh , Mendesak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Anggota DPRK Simeulue dan Kepastian Hukum / Foto dua Aliansi Mahasiswa, AMARA dan GEMPA

BANDA ACEH, Suara Jelata – Aliansi mahasiswa rakyat dan buruh (Amarah) Simeulue bersama teman-teman dari Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (Gempa) kembali mendatangi Kejati Aceh meminta kepastian hukum kasus Surat Perinta Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada tahun 2019

Koordinator Aksi, Aldi Irawan mengatakan bahwa Kajati Aceh diminta mengintruksikan Kejari Simeulue agar segera menuntaskan kasus tersebut, kami sudah menunggu dan mengawal dua tahun lamanya, tetapi belum ada kejelasan

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Koordinator Amarah Isra Fu’addi, SH menambahkan, Selain meminta kejelasan hukum Amarah juga mendesak kajati Aceh agar mengevaluasi kinerja Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue yang diduga sengaja melalaikan kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue

” Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar yang disampaikan oleh Kejari adalah bukti yang kuat untuk segera menetapkan tersangka dibalik kasus tersebut, tetapi sudah 4 bulan sejak keluarnya hasil LHP belum juga ada progres dan kejelasan, Ada apa?” ungkap Isra Fuadi saat orasi di Kejati Aceh pada hari Jum’at (01/04/2022)

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat menjumpai peserta aksi menyampaikan, Kasus ini memang sudah ada audit BPK, tetapi belum ada penetapan tersangka denga adanya adek-adek datang kesini maka kami mendukung apa yang adek-adek sampaikan dan segera,yaa.. segera

” ini akan saya laporkan ke pimpinan untuk segera kasus ini kami minta untuk digelar di Kejati Aceh, mendengarkan apa yg mereka kerjakan selama ini terhadap kasus tersebut” kata Ali Rasab Lubis

Aksi tersebut juga dihadiri dari organisasi Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GEMPA) Yang akan siap terus mengawal sampai kasus tersebut tuntas

(Ardiansyah)