HUKRIMNews

Sanksi Tegas, Sudah 68 Motor Balap Liar Terjaring Timsus Polres Sinjai

×

Sanksi Tegas, Sudah 68 Motor Balap Liar Terjaring Timsus Polres Sinjai

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Kasat Lantas Polres Sinjai, IPTU Muh. Idris menghimbau kepada orang tua untuk memantau anaknya agar tidak melakukan aksi balap liar demi keselamatan diri dan orang lain di Jalanan. Senin, (11/4/2022).

Hal ini dikatakan Idris saat menunjukkan 68 kendaraan motor hasil sitaan dari tim khusus penanganan balap liar selama bulan Ramadan ini.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Tim bentukan Kapolres Sinjai yang merupakan gabungan dari lantas, intelejen, reserse dan propam untuk terus melakukan operasi dengan sasaran balap liar di Kabupaten Sinjai.

Alhasil, sampai hari ini (Selasa, 11/4/) tercatat sudah 68 kendaraan roda dua yang diamankan yang tersebar di 3 TKP, yakni di Kecamatan Tellulimpoe sebanyak 11 unit, Sinjai Selatan 17 unit, dan di Lapnas Kecamatan Sinjai Utara 18 unit pada operasi pertama dan 26 unit pada operasi kedua.

“Kita akan lakukan tilang dengan kesepakatan bersama se-jajaran Polda Sulsel bahwa kendaraan tersebut nanti bisa diambil setelah menghadiri sidang di pengadilan dalam tempo waktu 3 bulan ke depan,” katanya saat ditemui di Halaman Mapolres Sinjai.

Itupun pemilik kendaraan yang disita wajib melengkapi kendaraannya dengan STNK, dan alat kelengkapan lainnya seperti kartu vaksin.

” Kita ingin memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak lagi melakukan aksi balap liar yang sangat meresahkan warga,” terangnya.

Sekedar di ketahui, Kesemua kendaraan yang disita tersebut kini diamankan di Mapolres Sinjai, sebagian besar motor tidak memiliki kelengkapan surat-surat, serta memiliki knalpot racing yang tidak sesuai standar.