BeritaDAERAHKriminal

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Pencabulan, Pemuda Magelang Ini Dibekuk Polisi

×

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Pencabulan, Pemuda Magelang Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan, PE (22) saat dibawa Petugas dalam Press Conference Polres Magelang, Rabu (13/04/2022). (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kasus tindak kriminal tersebut dibeber Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. dalam Press Conference di Loby Mapolres Magelang, Rabu (13/04/2022) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Magelang didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Magelang menerangkan, awal mula kejadian pada hari Sabtu, 18 Desember 2021. Yang mana  Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa ada pasien di Rumah Sakit tersebut yang diduga telah melakukan aborsi.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kemudian petugas melakukan pengecekan ke pasien tersebut dan dari keterangan awal pelaku ABH (15) warga Kecamatan Dukun diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 di rumah neneknya. Yaitu dengan cara meminum obat yang dibeli secara online.

“Sebelumnya pelaku berinisial ABH membeli obat tersebut, pada tanggal 11 Desember 2021. Sekitar pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup namun dibiarkan begitu saja oleh ABH, dan 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak.

Kemudian ABH membungkus bayi dengan kain dan memasukan ke dalam kuwali lalu meminta tolong neneknya untuk menguburkan kuali tersebut di mana ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” terang Kapolres Magelang.

Kemudian oleh nenek ABH dikuburkan di Kuburan Desa, pada tanggal 17 Desember 2021. Namun setelahnya, dari hal tersebut ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin. Kemudian oleh orangtuanya dibawa ke RSUD di Muntilan.

Dari keterangan petugas, lanjut Kapolres Magelang, kemudian Anggota Reskrim melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi. Adapun dari hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup, memiliki tanda mati lemas dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi.

Saat dikonfirmasi Kapolres Magelang, ABH memberikan keterangan bahwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali pada sekitar bulan April 2021 di salah satu hotel di Kopeng dan di rumah pacarnya, yaitu PE (22), seorang karyawan swasta, beralamat di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Barang bukti yang diamankan Polres Magelang yaitu berupa pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah seprei, 1 buah selimut, 1 buah kerudung yang dipakai ABH, 1 buah sobekan mukena,1 strip obat merek bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuwali dan 3 bungkus pembalut.

Sehingga terhadap pacar ABH yaitu PE kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Dalam Press Conference tersebut Tersangka PE ditanya Kapolres tentang tindakannya, dan PE menjawab sangat menyesali perbuatannya. Saat ditanya kenapa tidak mau bertanggung jawab menikahi ABH jawabannya bikin geleng kepala.

“Karena saya sudah berencana menikah dengan perempuan lain,” jawabya datar. (Iwan)