BeritaDAERAH

Polres Magelang Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

×

Polres Magelang Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Barang bukti miras ribuan botol berbagai merek hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Magelang menjelang Bulan Ramadan dimusnahkan. Pemusnahan minuman beralkohol tersebut dilakukan di halaman belakang Polres Magelang, Selasa (12/04/2022) siang.

Hadir dalam kegiatan Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian dan Para Pejabat Utama Polres Magelang serta para Kapolsek Jajaran.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kegiatan pemusnahan barang bukti miras secara simbolis dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. Kemudian diikuti oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang, di antaranya Sekda Kabupaten Magelang, Dandim 0705/Magelang, Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Kepala Kejaksaan Negeri Magelang. Serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan Tokoh Pemuda.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan hasil KRYD di wilayah hukum Polres Magelang. Yang telah dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan.

“Tujuannya untuk menciptakan kondusivitas selama bula Ramdan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M mendatang,” katanya usai kegiatan pemusnahan.

Kapolres menyebutkan kegiatan yang telah dilaksanakan, Polres Magelang berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai merk. Serta miras ciu dari para penjual yang tidak memilik izin.

“Luar biasa jumlahnya mencapai 3.160 botol miras berbagai merk, dan tuak 23,5 liter yang dapat disita untuk dimusnahkan. Bayangkan jika diasumsikan satu botol dikonsumsi dua orang, berarti hasil penyitaan tersebut telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4. 326 orang,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa dampak dari miras sangat berbahaya baik untuk diri peminum, bahkan dapat membahayakan untuk orang lain sehingga berakibat terjadinya pelanggaran hukum.

“Dampak dari minum minuman keras akan menimbulkan tindak pidana. Seperti penganiayaan, pencurian, begal/jambret, pemerkosaan, sampai dengan pembunuhan,” jelasnya.

Oleh karenanya Kapolres mengimbau dan mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu menginformasikan apabila ada penjual dan pengonsumsi miras atau narkoba di wilayah Kabupaten Magelang.

“Kami akan tindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat melakukan Tindakan sendiri dalam memberantas penyakit masyarakat terkait penjual miras ilegal. Percayakan kepada kami,” kata Sajarod.

Kapolres juga menambahkan selain miras Polisi juga senantiasa memberantas preman, perjudian, pelaku curras, curanmor, serta kejahatan lainya.

“Kegiatan tersebut akan dilakukan setiap hari. Karena dengan kegiatan rutin seperti ini dapat menekan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Magelang,” tegasnya.

Sementara Bupati Magelang, melalui Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengapresiasi terhadap keberhasilan Polres Magelang dalam memberantas peredaran miras dan kasus-kasus lainnya di wilayah Kabupaten Magelang. Khususnya pada bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah melalui Kepolisian hadir di tengah masyarakat sehingga kamtibmas di wilayah Kabupaten Magelang tetap terjaga kondusivitasnya,” tandasnya. (Iwan)