MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang remaja berinisial MK (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang harus berurusan dengan Polisi. Remaja yang masih di bawah umur tersebut diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di sebuah Counter Handphone di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Anak MK ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang di alun-alun Kota Magelang beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin, mengatakan pengungkapan kasus curat berawal adanya laporan dari salah satu korban Sigit Ricardo Putra (31) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Rabu, 23 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB counter handphone miliknya yang berada di Jalan Gatot Soebroto No. 7 Pakelan, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, diketahui dibobol pencuri,” katanya di Mapolres Magelang, Kamis (14/04/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.
“Atap di dalam counter bolong, dan dua etalase terbuka. Kemudian 4 buah handphone beserta box-nya hilang. Berdasarkan keterangan dari Korban kerugian mencapai Rp 6.000.000,” terang Alfan.
Hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni MK (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
“Pada Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan Anak MK di alun-alun Kota Magelang,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya 1 buah obeng gagang warna hitam kuning (Sarana), 1 buah Handphone Oppo A53 warna Biru (Hasil Curian), dan 1 buah Handphone Oppo A5 warna hitam (Hasil Curian).
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun,” tegas Alfan. (Iwan)