MAKASSAR, Suara Jelata— Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto melaksanakan Press Release terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan korban pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Senin, (18/04/2022).
Polrestabes Makassar menetapkan Kasatpol PP Makassar, MIA bersama 3 orang tersangka lainnya berinisial S, AKM dan A sebagai tersangka kasus penembakan petugas Dishub Makassar.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, terdapat beberapa barang bukti, yaitu uang sejumlah Rp85 jt, 2 unit sepeda motor, CCTV sebanyak 10 titik, 1 unit senjata api serta beberapa amunisi.
“Sedangkan motif yang melatarbelakangi pembunuhan berencana tersebut yaitu hubungan asmara” ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto.















