BeritaDAERAHHUKRIM

Polres Magelang Kota Musnahkan Tiga Jenis Barang Bukti

×

Polres Magelang Kota Musnahkan Tiga Jenis Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah memusnahkan tiga jenis barang bukti, yaitu  minuman keras, obat terlarang dan knalpot tidak standar. Pemusnahan dilakukan di halaman Mako 1 Polres Magelang Kota, Rabu (27/04/2022).

Pemusnahan tiga jenis barang bukti tersebut dihadiri Walikota Magelang, dr. H. Muchamad Nur Aziz, Sp.PD, K-GH, FINASIM. Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M, Dandim 0705/Magelang Letkol Arm Rohmadi, S.Sos, M.Tr (Han). Juga Ketua Pengadilan Negeri Magelang, Rios Rahmanto, S.H., M.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Suharno, S.H., M.H., pejabat dari Kemenag, serta para Pejabat Utama Polres Magelang Kota.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan hari ini Polres Magelang Kota memusnahkan 859 botol minuman keras berbagai merk dan 1 jerigen berisi 30 Liter Ciu. Serta sebanyak 4.000 butir obat terlarang.

“Selain itu juga dilakukan pemusnahan 163 knalpot tidak standar/bising dengan menggunakan mesin pemotong,” lanjut Kapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan jajaran Polres Magelang Kota terhadap penyakit masyarakat (pekat). Kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan guna menciptakan situasi kamtibmas di Kota Magelang dan menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H.

“Penindakan Polres Magelang Kota terhadap penyakit masyarakat perlu dilakukan. Karena berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terhadap terjadinya tindak pidana wilayah Kota Magelang pelaku, termasuk anak-anak, mengonsumsi minuman keras terlebih dahulu,” terang AKBP Yolanda.

Kapolres Yolanda juga mengajak kepada seluruh elemen baik Pemerintah Kota Magelang, TNI, Alim Ulama, organisasi kemasyarakatan dan segenap masyarakat untuk menjaga Kota Magelang.

“Mari bahu-membahu menciptakan situasi Kamtibmas Kota Magelang yang sejuk, aman dan kondusif,” tutup Kapolres.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda Kota Magelang dilanjutkan secara keseluruhan oleh petugas. Di mana pemusnahan miras menggunakan mesin gilas dan untuk obat terlarang dihancurkan menggunakan mesin blender. Sedangkan untuk knalpot tidak standar menggunakan alat pemotong besi.

Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti di tempat yang sama. (Iwan)