KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang laki-laki berinisial NAP (23) beralamat di Potrobangsan Kota Magelang ditangkap petugas Polres Magelang Kota. NAP diduga memiliki, menyimpan dan menjualbelikan psikotropika jenis Alprazolam.
Dalam acara Press Conference yang digelar Polres Magelang Kota, Rabu (27/04/2022) pukul 11.10 WIB, terungkap kasus penyalahgunaan psikotropika tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 4 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa seorang laki-laki yang bernama NAP Bin Oesup sering memperjualbelikan Psikotropika jenis Alprazolam. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” terang Kapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat memimpin Press Conference.
Di hari-hari berikutnya penyelidikan berlanjut, sehingga Tim Petugas memperoleh informasi bahwa NAP tinggal Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang. Dan informasi bahwa NAP memiliki ciri-ciri berbadan sedang, rambut panjang bergelombang, kulit sawo matang.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengamatan dan observasi di seputaran Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 mulai sekira pukul 05.30 WIB Tim Opsnal melakukan pemantauan guna mencari keberadaan NAP,” papar Kapolres Yolanda.
Sekira pukul 08.30 WIB berhasil menemukan dan mengamankan seorang laki-laki yang sedang lewat di dalam Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang yang dicurigai sebagai NAP Bin Oesup. Kemudian di antara petugas memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota dan menanyakan identitasnya dan mengaku bernama NAP.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan interogasi dan mengaku memiliki dan menyimpan obat jenis Alprazolam di rumah tinggalnya. Selanjutnya tim meminta NAP untuk menunjukkan keberadaan obat tersebut,” katanya.
Setelah sampai di rumah tinggalnya yang bersangkutan menunjukkan barang berupa 1 (satu) buah dompet di atas meja dalam sebuah kamar di rumah tinggal NAP berisi 80 (delapan puluh) tablet Alprazolam dan Uang tunai yang diakui sebagai hasil penjualan sebesar Rp 3.670.000.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terlapor maupun rumah tinggal tersebut, selanjutnya NAP berikut barang bukti tersebut dan barang terkait lainnya diamankan dan dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Yolanda.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atau Pasal 60 Ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Di akhir keterangannya, Kapolres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang. Di acara yang sama juga diungkap dua kasus lain tentang penyalahgunaan obat terlarang. (Iwan)