Sinjai, Suara Jelata—Aktivis yang juga ketua Baramuda Sinjai, Hasanuddin, juga turut menyayangkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya pelatihan tersebut seharusnya dan lebih efektifnya jika diikuti oleh kepala desa terpilih TA. 2022-2028.
“Jadi tidak salah jika kegiatan ini menimbulkan kesan hanya menghabiskan anggaran saja, karna masa jabatan PLT kapala desa yang sedang di bimtek tidak akan lama lagi berakhir,” katanya.
Jika ada pelatihan tentang desa atau peningkatan kapasitas penggunaan dana desa seharusnya di laksanakan di kabupaten saja, hal ini untuk menghemat porsi penggunaan dana desa.
“Kegiatan ini terkesan Pemborosan, olehnya terkait pelaksanaan bimtek di sana saya mendesak untuk APH untuk memeriksa pengelolaan atau pelaksanaan bimtek yang tergesa-gesa tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Fasilitasi Management Pemerintah Daerah (LFMPD), Hj. Muafiah mengatakan jika kontribusi kegiatan bimtek ini sudah sesuai aturan yang ada di Peraturan Bupati sebesar Rp4 juta rupiah.
Ada 92 peserta yang mengikuti Bimtek yang dilaksanakan selama 3 hari mulai 20-22 Mei 2022. Andi Muafiah. SH, menjelaskan tujuan dari Bimtek yang dilaksanakan dengan biaya Rp. 4 juta setiap peserta, jika ditotalkan dana yang terkumpul sekitar 368 Juta rupiah.
“Tujuannya itu, mereka belajar penganggaran, pelanggaran hukum, undang- undang hukum, dan sinergitas antara BPD dan Kepala Desa,” jelasnya.
Kegiatan dalam Mewujudkan Pemerintah Desa yang Baik dan Bersih (Good and Clean Governance) Menuju Kesejahteraan Masyarakat yang digelar oleh Lembaga Fasilitasi Management Pemerintah Daerah (LFMPD) di Grand Asia Hotel Makassar Jl. Boulevard No. 10 Makassar.