BeritaDAERAHHealth & Fitness

Berdayakan Masyarakat, Digelar Sosialisasi Rumah Desa Sehat Kecamatan Grabag

×

Berdayakan Masyarakat, Digelar Sosialisasi Rumah Desa Sehat Kecamatan Grabag

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Dalam rangka memberdayakan masyarakat desa di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, digelar Sosialisasi Rumah Desa Sehat (RDS) tingkat kecamatan, Jumat (27/05/2022). Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Grabag mulai pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam kesempatan itu Camat Grabag Sri Utari S.Pd, M.M., Danramil 06/Grabag Kapten Inf Mabruron, Kapolsek Grabag yang diwakili Aipda Azis, Korwil Disdikbud Kecamatan Grabag. Hadir pula Koordinator PKH Kecamatan Grabag, Kades se-Kecamatan Grabag, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Grabag, serta Fatkurohman Tenaga Ahli Kabupaten Magelang.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Camat Grabag Sri Utari mengatakan, Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa di bidang kesehatan. Yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan.

Dijelaskan, RDS merupakan sekretariat bersama pegiat pemberdayaan masyarakat desa dan pelaku pembangunan desa. Yang dimaksud dengan pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan desa adalah kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan. Juga kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.

“RDS dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan,” kata Camat Sri Utari.

Sementara dari Tenaga Ahli Kabupaten Magelang, Farkurohman menguraikan tentang Rumah Desa Sehat. Antara lain disosialisasikan bahwa RDS berkedudukan di desa. Setiap desa di kabupaten/kota lokasi prioritas pencegahan stunting diharapkan membentuk RDS.

“RDS dibentuk berdasarkan hasil musyawarah Desa. Agenda musyawarah dimaksud adalah membahas dan menyepakati anggota RDS yang berasal dari unsur pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan desa, serta pengurus harian RDS. Pembentukan RDS ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa,” terangnya.

Di akhir kegiatan, Danramil 06/Grabag Kapten Inf Mabruron mengapresiasi kegiatan sosialisasi RDS. Yang mana dalam sosialisasi banyak dijelaskan pentingnya RDS. Mulai definisi RDS, maksud dan tujuan, hingga manfaat dan siapa saja yang terlibat.

“Seperti fungsi RDS, yaitu sebagai Pusat Informasi pelayanan sosial dasar di desa khususnya bidang kesehatan sebagai Ruang Literasi kesehatan di desa. Juga sebagai wahana komunikasi, informasi dan edukasi tentang kesehatan di desa. Berfungsi pula sebagai forum advokasi kebijakan pembangunan desa di bidang kesehatan, dan pusat pembentukan dan pengembangan kader pembangunan manusia,” terang Kapten Mabruron. (Iwan)