BeritaDAERAHHUKRIM

Simpan Shabu, Seorang Pemuda Tempuran Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

×

Simpan Shabu, Seorang Pemuda Tempuran Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang pemuda asal Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pemuda berinisial SY (34) ini kedapatan menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Hal itu terungkap dalam Press Conference yang dipimpin Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba AKP R. Ulil Anshar, S.I.K., M.H. dan Kasihumas AKP Abdul Muthohir, S.H. Kegiatan Press Conference digelar di Lobby Mapolres Magelang, Jumat (27/05/2022) pukul 09.00 WIB.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Tersangka ini kami amankan pada Selasa tanggal 10 Mei 2022 Pukul 22.30 WIB di Dusun Nepak RT 07 RW 02, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” terang AKBP Sajarod.

Kapolres Magelang mengatakan Tersangka SY diamankan karena diduga memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Setelah diamankan, petugas menyita barang bukti dari Tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) paket Shabu di dalam plastik klip bening seberat 0,5 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam, dan 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru.

“Modus operandinya, Tersangka memiliki dan menguasai Narkotika golongan 1 Jenis Shabu, yang didapatkan dari AS yang sampai saat ini masih berstatus DPO,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap SY yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah paling banyak 8 Milyar rupiah,” pungkas Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod. (Iwan)