Pejabat Eselon II Pemda Sinjai Jalani Uji Kompetensi, Persiapan Mutasi!!

PEMDA SINJAI
Kadis Perikanan Sinjai, Hasir Ahmad saat menjalani uji kompetensi/Hr

Sinjai, Suara Jelata—Pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menjalani uji kompetensi dalam rangka rotasi dan mutasi jabatan.

Uji kompetensi JPT Pratama dikemas dalam bentuk wawancara dan penelusuran rekam jejak para pejabat eselon II yang telah menempati jabatan Asisten, Staf Ahli dan Kepala Dinas berlangsung di Kantor Bupati Sinjai. Sabtu, (18/6/2022).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, mengemukakan, uji kompetensi JPT Pratama merupakan hal yang wajib diikuti pejabat eselon II.

“Yang dilakukan hari ini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam rangka rotasi dan mutasi JPT Pratama,” ungkapnya.

Kegiatan ini kata Lukman, melibatkan sejumlah panitia seleksi (Pansel) dari Provinsi Sulsel baik dari kalangan Birokrasi hingga akademisi dan diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Drs Akbar.

Mereka yang dilibatkan seperti Ir H Imran Jausi Kepala BKD Sulsel, Rizal Suhaili Kepala BPKP Sulsel, dan Prof Dr Haedar Akib dari kalangan akademisi.

“Jadi ada lima Pansel yang diketuai pak Sekda yang melakukan wawancara dan penelusuran rekam jejak para pejabat eselon II termasuk saya Kepala BKPSDMA Sinjai,” tambahnya.

Menurut Lukman, hasil uji kompetensi JPT Pratama bakal dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kemudian ditindaklanjuti apakah hasilnya sudah layak dilakukan pergeseran atau rotasi dan mutasi JPT.

“Jadi kita laporkan kembali hasilnya setelah kita mendapatkan rekomendasi dari KASN terkait pelaksanaan uji kompetensi ini, apakah sudah layak dilakukan pelantikan atau bagaimana,” jelasnya.

Dari pantauan, uji kompetisi JPT Pratama dilaksanakan secara terpisah dengan menggunakan lima ruangan sesuai jumlah penguji yang ada.

Sementara dari seluruh Pejabat eselon II, dua diantaranya tidak mengikuti uji kompetensi diantaranya Hj Marwatiah Kadis Ketahanan Pangan yang telah memasuki masa purnabakti pada 1 Juli mendatang serta Drs Akmal Kadisdukcapil Sinjai yang belum bisa dilakukan mutasi dan rotasi karena adanya permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak dilakukan sebab ada perubahan regulasi sistem aplikasi di pusat yang sementara berjalan.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.