BeritaDAERAHSosial

Validitas Data Kependudukan Jadi Hal Pokok Dalam Segala Urusan

×

Validitas Data Kependudukan Jadi Hal Pokok Dalam Segala Urusan

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Data diri setiap individu pada penduduk harus valid, diawali dari yang bersangkutan lahir. Hal tersebut harus dipahami oleh masyarakat luas, agar ke depan terhindar dari berbagai masalah terkait data. Sehingga diharapkan timbul kesadaran masyarakat tentang memiliki data yang valid.

Dalam upaya tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022. Sosialisasi dilakukan di setiap kecamatan, seperti dilaksanakan di Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, Senin (04/07/2022).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Windusari mulai pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, yaitu Hibatun Wafiroh dan Jumat. Juga diikuti dari berbagai instansi, di antaranya dari Tapem Kecamatan Windusari, Bhabinkamtibmas Polsek, Babinsa Koramil, Pemerintah Desa, Korwil Disdikbud, Waspendais, Kepala SD/SMP/SMK, KUA, perbankan, PIK Remaja dan Forum Anak.

Dalam pengantarnya, Camat Windusari Drs. Titok Lestianto, M.M. menyampaikan bahwa kebijakan administrasi kependudukan dan catatan sipil penting dipahami masyarakat. Sehingga data menjadi valid dan dalam segala urusan akan lancar.

“Sehingga silakan diikuti sosialisasi ini seksama agar nantinya bisa jelas, dan dapat disampaikan ke masyarakat,” katanya.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Magelang Idham Laksana, S.H., M.H. dalam paparannya menyampaikan antara lain tentang Data, NIK, dan Nama.

Menurut Idham, ‘Data Kependudukan’ menjadi hal pokok untuk kepengurusan segala hal, dan memudahkan dalam mendapatkan pelayanan dari instansi terkait.

“Utamanya, setiap individu harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya adalah Akta Kelahiran,” terangnya.

Diungkapkan Idham, ada belasan peristiwa/kondisi yang terjadi di masyarakat terkait data kependudukan. Antara lain, NIK/KK bermasalah, data dalam KK tidak sesuai atau tidak lengkap, dan data tidak up date (segera diperbarui apabila ada perubahan data).

“Sehingga untuk menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari, maka semua data yang dimiliki harus sinkron. Misalnya untuk urusan administrasi perbankan, pendaftaran kuliah, dan sebagainya,” jelasnya.

Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar data kependudukan yang sering ditemui di masyarakat. Acara berlangsung menarik dengan banyaknya pertanyaan, dan diakhiri pukul 13.00 WIB. (Iwan)