SINJAI, Suara Jelata— Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai melaksanakan penetapan Shalat Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 pada saat rapat penetapan yang bertempat di Aula Kantor Camat Sinjai Selatan. Selasa, (5/7/2022).
Andi Baso Mangunrawa, selaku Ketua PHBI Sinjai Selatan membenarkan bahwa tadi pagi diadakan rapat PHBI tingkat Kecamatan Sinjai Selatan, dihadiri oleh pengurus PHBI, Camat, Kepala KUA, para imam desa dan muballig se-Kecamatan Sinjai Selatan.
Mayoritas para imam desa menyepakati untuk lebaran Idul Adha tanggal 9 juli 2022.
“Kami dari PHBI hanya memberikan ruang kepada para imam desa untuk melaksanakan lebaran pada tanggal 9 atau 10, tetapi mayoritas menyepakati untuk lebaran tanggal 9 Juli, kami dari pihak PHBI tidak menutup ruang bagi masyarakat yang ingin merayakan hari raya pada tanggal 10 Juli 2022” ungkap Andi Baso.
H. Muhammad Said, selaku Kepala KUA Sinjai Selatan mengatakan bahwa terkait dirapat tersebut, dari KUA Sinjai Selatan setelah diberikan kesempatan berbicara menyampaikan hal-hal berikut : 1. Keputusan Menteri Agama (KMA) 668 tahun 2022 tentang penetapan tanggal 1 Zulhijjah dan hari raya Idul Adha 1443 H, 10 Zulhijjah jatuh pada hari Ahad 10 Juli 2022, dengan demikian lebaran idul adha adalah hari Ahad, 10 Juli 2022.
- Masyarakat yang memilih berbeda dari keputusan menteri agama/pemerintah, dipersilahkan melaksanakan shalat Idul Adha menurut keyakinan mereka.
-
Masyarakat yang memilih shalat ied yang berbeda dari keputusan pemerintah tetap dipasilitasi, jangan sampai ada warga Sinjai Selatan yang keluar shalat id di kecamatan lain karena PHBI/pemerintah tidak memfasilitasi.
-
Tetap mengedepankan kebersamaan, persatuan dan persaudaraan, karena sesungguhnya hari raya itu adalah hari bergembira, jangan karena perbedaan membuat kita tidak merasakan kegembiraan.
“Yang saya amati dan pahami dari rapat tadi, mayoritas peserta rapat khususnya perwakilan dari desa dan kelurahan memilih lebaran hari Sabtu, 9 Juli 2022. Lalu dua Desa Talle dan Bulukamase melalui imam desa masing-masing memilih ikut keputusan menteri agama/pemerintah hari Ahad 10 Juli 2022” tutur Ketua PHBI Sinjai Selatan ini.
Lanjutnya, Desa Aska dan Palangka awalnya akan bermusyawarah ditingkat desa masing-masing, namun diakhir rapat menyatakan memilih hari Sabtu.
Apalagi kata Andi Basi,Baso yang menyatakan pilihan baik di hari Sabtu atau Ahad, itu adalah pilihan setelah bermusyawarah di tingkat desa.
“Boleh jadi itu adalah pilihan kepala desa atau imam desa saja, belum tentu masyarakat memilih hari itu” ucapnya.
Sehingga dirinya meminta PHBI dan pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan tetap memfasilitasi warga yang memilih hari Sabtu atau hari Ahad dan jangan ada warga yang meninggalkan Sinjai Selatan untuk shalat Idul Adha di luar Kecamatan Sinjai Selatan, karena PHBI dan pemerintah tidak memfasilitasi.















