MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Langkah tegas jajaran Polri di bawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J, mendapat apresiasi kalangan ulama. Salah satunya dari Pimpinan Ponpes Asrama Pendidikan Islam (API), Tegalrejo, Magelang, K.H. Muhammad Yusuf Chudhori.
Kyai kharismatik yang akrab disapa Gus Yusuf ini menyebut langkah Kapolri yang telah melakukan langkah tegas itu menunjukkan tidak ada pihak yang dianggap kebal di hadapan hukum.
“Kita mengapresiasi langkah tegas dari Kapolri. Sebagaimana harapan masyarakat bahwa di depan hukum semuanya sama,” ujarnya, Rabu (10/08/2022).
Gus Yusuf berharap bahwa kasus ini bisa segera selesai sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Kita harap segera tuntas. Semuanya kembali normal dan Polri kembali konsentrasi dalam melayani masyarakat. Semoga kasus internal ini bisa segera selesai,” tuturnya.
Ulama muda ini juga mengatakan bahwa sebagian masyarakat awalnya menilai skeptis terhadap penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ini. Dirinya bahkan mengaku sempat ragu apakah penanganan kasus bisa tuntas dan berjalan transparan.
“Perkiraan awal Bharada E akan dikorbankan. Namun dalam perkembangan menunjukkan ada bintang dua yang dijadikan tersangka,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan dengan dilakukan pemeriksaan terhadap 35 anggota Polri termasuk sejumlah perwira tinggi tersebut menunjukkan institusi Polri tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Melihat perkembangan kasus ini, Gus Yusuf yakin Polri bisa segera menuntaskan kasus ini dengan transparan dan obyektif.
Dia juga berharap agar penanganan kasus meninggalnya Brigadir J dapat menjadi koreksi internal, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
“Kasus ini jadi koreksi internal agar ke depan tidak terjadi lagi. Saya berharap Polri semakin presisi dan disiplin agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Menurutnya, langkah tegas Kapolri ini dapat menjadi pelajaran bagi semua institusi di pemerintahan, tidak hanya bagi Polri.
“Kasus ini jadi koreksi dan renungan bagi Polri dan seluruh institusi pemerintahan. Baik TNI, Polri, Kejaksaan, serta institusi lain, bahwa tidak ada pihak yang kebal di mata hukum,” pungkasnya. (Iwan)