BeritaDAERAHKriminal

Lakukan Pengeroyokan, Pemuda Ini Diamankan Polres Magelang Kota

×

Lakukan Pengeroyokan, Pemuda Ini Diamankan Polres Magelang Kota

Sebarkan artikel ini

KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang pemuda berinisial AD (17) berhasil diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bandongan. AD ditangkap dengan dugaan pengeroyokan terhadap korban bernama SR (16) warga Jetak, Sidosari, Bandongan wilayah hukum Polres Magelang Kota.

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Yolanda E. Sebayang, S.I.K., M.M. dalam Konferensi Pers di Aula Mapolres setempat, Selasa (30/08/2022) siang. Dijelaskan penangkapan Tersangka AD dilakukan Satreskrim Polres Magelang Kota pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolres Yolanda menjelaskan bahwa pada hari Kamis (21/07/2022) sekira pukul 20.30 WIB, Korban SR dijemput oleh S alias Tongsin di rumah Korban yang berada Dusun Jetak, Sidosari.

“Sementara AD menunggu di samping rumah Sdr. I tetangga depan rumah Korban. Selanjutnya Korban diboncengkan sepeda motor dengan posisi AD di depan, Korban di tengah, dan S alias Tongsin di posisi belakang. Mereka menuju rumah AD,” terang AKBP Yolanda.

Sesampai di rumah AD, Korban diajak masuk rumah dan di dalam rumah sudah ada dua orang, yaitu D dan L alias Balok. Begitu masuk rumah, L alias Balok langsung menarik kerah baju sambil berkata kasar, yang intinya minta Korban untuk membayar hutangnya kepada L.

“Saudara L ini langsung memukul kepala Korban. Kemudian Tersangka AD ini ikut memukuli Korban, sehingga korban mengalami luka memar di pipi kiri dan pelipis kanan,” terang Kapolres Yolanda.

Atas kejadian yang menimpanya, Korban melaporkan ke pihak Kepolisian. Atas tidak pengeroyokan tersebut Tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP, dan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama dua belas tahun.

Kapolres Magelang Kota mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi tindak pidana termasuk tindak kekerasan.

“Apa pun alasannya, tindak kekerasan tidak dibenarkan, meskipun itu digunakan untuk menagih hutang,” pungkas AKBP Yolanda. (Iwan)