Sinjai, Suara Jelata—Proses sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) Hasnah sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai kini Sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sinjai. Kamis, (08/09).
Diketahui Permohonan gugatan yang diajukan Hasnah Ke PN Sinjai atas Surat Keputusan Mahkamah Partai Bulan Bintang (PBB) Nomor B-522/DPP-Sek/06/2022 yang masuk ke DPRD Sinjai perihal pengantar PAW anggota DPRD Sinjai yang dikirim DPP PBB.
Dalam surat itu dilampirkan Surat Keputusan No SK. PP/ 1651/2022 Tentang PAW Hasnah S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dari PBB dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainuddin.
Selain diberhentikan, Hasnah juga dicabut sebagai Kader Partai sesuai dengan surat yang diterimanya sesuai dengan keputusan Nomor: SK PP/1035/2021 telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan internal partai.
Kuasa Hukum DPP PBB, Khair Khalis Syurkati, SH. MH mengatakan majelis Hakim PN Sinjai tidak dapat diterima karena masih prematur.
Sebelumnya turut tergugat adalah DPRD Sinjai, Bupati Sinjai, KPU Sinjai dan Gubernur Sulsel.
“Gugatan tersebut dinilai tidak cukup bukti, Majelis Hakim dalam perkara ini memutuskan tidak dapat diterima, dan tentunya proses pemberhentian akan berproses di Provinsi,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum Hasnah, Ahmad Marsuki, SH, MH mengatakan putusan Pengadilan Negeri Sinjai menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima/Putusan niet ontvankelijke verklaard karena dianggap prematur dan atau belum melakukan upaya hukum pada mahkamah Partai.
“Namun perlu kami juga sampaikan bahwa kami telah melakukan upaya keberatan kepada Partai dan melayangkan laporan pengaduan/keberatan ke Mahkamah Partai Namun Hingga saat ini tidak di lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya yang diatur didalam UU tentang Parpol dan AD/ART Partai hingga saat ini,” katanya.
“Selanjutnya karena putusan ini belum inkrach dan kami masih diberi waktu oleh UU selama 14 hari untuk menyatakan atau mengajukan kasasi atau tidak,” terangnya.
Dia memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung Republik Indonesia.
Dengan demikian pemberhentian Hasnah Sebagai Anggota DPRD Sinjai belum dapat dilanjutkan prosesnya oleh pihak berwenang dalam hal ini sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana ketentuan Hukum Yang berlaku.
“Karena itu kami meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati hukum dan upaya hukum yang dilakukan penggugat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kuncinya.












