Sinjai, Suara Jelata—Korban Wanita yang ditendang motornya hingga terseret jatuh di Kabupaten Sinjai oleh oknum ASN Pemkab Sinjai yang viral di media sosial ternyata masih berstatus siswa SMP. Rabu, (14/9/2022).
Pasca Viral dan kini pelaku Andi Suwandi ditetapkan tersangka, saat berkendara korban ternyata tidak memiliki Surat ijin mengemudi dikarenakan masih dibawah umur.
Kasar Lantas Polres Sinjai, Iptu. Muhammad Idris mengatakan untuk kasus laka lantas yang melibatkan pengendara motor dan mobil tersebut tetap berproses di Lantas.
“Terkait laka lantasnya tetap berproses, untuk dugaan penganiayaannya juga berproses di Reskrim,” katanya.
Dia menuturkan sesuai ketentuan dan peraturan anak tersebut belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya karena belum cukup umur dan belum memiliki kecakapan berkendara.
“Kesadaran orang tua untuk melarang anaknya untuk berkendara di Jalan raya, jangan sampai malah mendukungnya,” terangnya.
Kedepan kata dia satuan lalulintas akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi para pengendara roda dua dibawah umur dan tidak pakai helm.
sebuah Video beredar di sosial media oknum pegawai menendang motor yang dikendarai perempuan. Selasa, (13/09/2022) kemarin.
Kejadian ini viral di media sosial, Video yang berdurasi 5 detik itu memperlihatkan seorang oknum pegawai menendang motor perempuan yang menggunakan helem itu.
Menurut saksi mata di tempat kejadian, jika kejadiannya sekitar pukul 16.00 di Depan Kolam Renang H. M. Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Oknum pegawai tersebut menendang motor yang dikendarai oleh seorang perempuan, lantaran emosi karena mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor dikendarai oleh perempuan itu.
Orang tua (ortu) korban, Agung membenarkan anaknya ditendang oknum ASN Pemkab Sinjai. Putrinya masih duduk di bangku SMP.
“Betul, anak saya itu yang kemarin ditendang. Namanya dengan inisial HAP, dia sekolah di SMP Negeri 1 Sinjai,” katanya.