BeritaDAERAHKriminal

Pecah Kaca dan Gasak Uang Dalam Mobil, Warga Secang Ini Terancam 7 Tahun Penjara

×

Pecah Kaca dan Gasak Uang Dalam Mobil, Warga Secang Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – FR (53) warga Secang, Kabupaten Magelang berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Magelang Kota, Polda Jateng usai berhasil menggasak uang tunai 18 juta rupiah milik warga Perumahan Puri Tuk Songo Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota, Polda Jateng AKBP Yolanda Evalyn Sebayang membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria yang telah mengambil uang tunai dengan modus pecah kaca mobil di Perumahan Puri Tuk Songo.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kejadian terjadi pada 27 Juni 2022 saat korban menaruh sebuah tas di mobil yang ditinggal ibadah di masjid jalan masuk Perumahan Puri Tuk Songo,” ujar AKBP Yolanda saat Konferensi Pers di Polres Magelang Kota, Senin (26/09/2022).

“Kepada petugas, FR mengaku telah melakukan aksi seperti ini sebanyak 2 kali. Pertama ia lakukan di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang pada tahun 2018. FR juga telah menjalani kurungan penjara selama 3 tahun,” imbuh Yolanda.

Selang setahun keluar dari bui tak membuatnya jera, ia kembali melakukan pencurian yang sama di wilayah Kota Magelang. Pengakuan FR, ia nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dalam melancarkan aksinya di Puri Tuk Songo, ia menggunakan kunci T untuk memecahkan kaca mobil korban,” terang Yolanda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke-3 dan huruf ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolres Yolanda. (Iwan)