PURWOREJO JATENG, Suara Jelata – Operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia. Hak itu dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Humas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Magelang, Indra Giri memberikan sosialisasi ciri-ciri dan jenis rokok ilegal kepada masyarakat Purworejo. Sosialisasi dilakukan dalam “Festival Musik Gempur Rokok Ilegal” di Alun-Alun Purworejo, Sabtu (22/10/2022).
“Ada beberapa jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang bukan haknya dan rokok yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya,” jelasnya.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Magelang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Cukai adalah salah satu penerimaan negara terbesar ketiga di Indonesia.
“Begitu pentingnya peranan cukai bagi kelangsungan pembangunan tentu sangat membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” tegas Indra Giri.
Ia mengatakan dua persen dari nilai cukai oleh pemerintah pusat dibagikan kepada daerah-daerah penghasil cukai hasil tembakau dan tembakau kering. Dana ini yang disebut sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
“Dana ini digunakan untuk berbagai kepentingan di daerah. Baik untuk peningkatan bahan baku, pembinaan industri, kesejahteraan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun pemberantasan barang kena cukai ilegal,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Purworejo adalah salah satu daerah yang mendapatkan DBHCHT besar. Maka Indra mengingatkan kepada masyarakat Purworejo untuk tidak tergiur dengan harga rokok murah tapi ilegal. Di mana rokok ilegal itu belum melalui uji tes laboratorium atau penelitian.
Kegiatan “Festival Musik Gempur Rokok Ilegal” tersebut diselenggarakan Satpol PP-Damkar Purworejo bersama Bea dan Cukai Magelang. Agendanya menyampaikan materi sosialisasi agar lebih mengena di hati masyarakat.
Indra Giri menegaskan, Bea dan Cukai Magelang sangat ‘welcome’ dan mengharapkan sekali partisipasi dari masyarakat untuk bisa melaporkan jika ada indikasi rokok ilegal. Serta jika ingin buka usaha di bidang rokok dan tembakau diimbau untuk secara legal atau resmi.
“Segera daftarkan ke pelayanan Bea dan Cukai Magelang,” pungkas Indra Giri.
Sebagai Penegak Perda, Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Purworejo, Haryono sangat mengharapkan kepada masyarakat produsen rokok ilegal, agar secepatnya bisa mengurus atau koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Magelang. Untuk proses penerbitan bandrol agar tidak menyalahi aturan dan terkena sanksi hukum, serta agar pendapatan daerah meningkat.
“Warung penjual rokok ilegal banyak ditemukan di Purworejo Selatan. Misalnya di Grabag, Purwodadi, Ngombol, Bagelen, Kaligesing dan semuanya sudah dilakukan pendataan, sosialisasi dan diingatkan,” katanya.
Selain Satpol PP dan Damkar, sosialisasi juga dilakukan Dinas Perekonomian, Kesehatan dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Purworejo mengenai pemberantasan rokok ilegal.
Penanggung Jawab acara “Festival Musik Gempur Rokok Ilegal” Bambang Gatot Seno Aji berkolaborasi dengan beberapa komunitas menggandeng enam grup musik.
Menurut Bambang, festival ini agar lebih mudah mengundang audiensi pada acara sosialisasi rokok ilegal dan upaya meningkatkan pemahaman tentang aturan perundang-undangan di bidang cukai. Serta untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
“Semoga masyarakat semakin menyadari dan tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal,” ucap Bambang Gatot Aji. (Agus)